Kaskus

News

blacked.Avatar border
TS
blacked.
Jajakan Anak di Bawah Umur, Mucikari Kaskus Diringkus Polisi
Jajakan Anak di Bawah Umur, Mucikari Kaskus Diringkus Polisi

KUASAKATACOM, Batam - Seorang mucikari berinisial PU (43) diringkus polisi lantaran menjajakan perempuan pekerja seks komersial (PSK) atau muncikari secara daring yang melibatkan anak di bawah umur. Sehari-hari PU bekerja sebagai supir di sebuah perusahaan di Kota Batam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menerangkan, tersangka berperan sebagai orang yang menawarkan perempuan PSK, korbannya inisial Bunga, usianya 17 tahun.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya akun yang menyediakan layanan prostitusi daring,” terangnya, Selasa.

Kemudian, kata Yudha, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan patroli siber serta memprofiling informasi dari akun Kaskus tersebut. Selanjutnya tim penyidik melakukan penyamaran masuk dalam platform Kaskus tersebut dengan forum komunikasi “BATAM NIGHTLIFE 4 WP PH”.

“Tim lalu mengirimkan pesan pribadi ke akun Pacalhalu, kemudian menerima kiriman WhatsApp dari akun tersebut, terjadilah komunikasi antara pelaku dan petugas yang menyamar,” katanya.

Dalam komunikasi via WhatsApp tersebut, tersangka menawarkan perempuan PSK dengan tarif beragam. Ada 26 foto perempuan yang ditawarkan pelaku, salah satunya Bunga yang masih 17 tahun.

Tersangka memasang tarif bervariasi mulai dari durasi 1 jam sebesar Rp800 ribu, dua jam Rp1,1 juta, 3 jam Rp1,5 juta, 8 jam Rp2,8 juta, dan long time Rp4,9 juta.

“Keuntungan yang didapat oleh pelaku apabila transaksi disetujui oleh pelanggan yakni sebesar 20 persen dari setiap transaksi,” kata Putu.

Setelah terjadi transaksi antara petugas yang menyamar dengan tersangka. Korban atas perintah tersangka mendatangi lokasi yang disepakati.

“Setelah tim bertemu dengan korban, kemudian tim melacak posisi pelaku akhirnya berhasil ditangkap di salah satu tempat di Kota Batam,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka sudah menjalani pekerjaan sebagai muncikari daring sejak 2021. Namun, akun Kaskus sempat diblokir karena menawarkan prostitusi. Lalu tahun 2022 dibuka lagi dengan skema berbeda.

“Pelaku ini ya perannya muncikari daring,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Gokma Sitompul.

Dalam perkara ini, Ditreskrimsus Polda Kepri melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepri guna memberikan pendampingan kepada korban anak.

Hasil pendampingan korban mengaku diiming-imingi pekerjaan oleh tersangka, karena korban terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Status korban masih mahasiswa dan pekerjaan sampingan sebagai SPG.

“Jadi korban ini terdesak kebutuhan ekonomi, kenal dengan tersangka ditawari pekerjaan seperti itu,” kata Butet Lubis, UPT PPA Kepri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak, pornografi dan ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.

https://www.google.com/amp/s/kuasaka...ringkus-polisi
mnotorious19150Avatar border
yasyah81Avatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.5K
68
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan