Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Sebelum Tewas Balita di Jombang Dicekoki Racun Tikus 4 Hari Berturut-Turut

Sebelum Tewas Balita di Jombang Dicekoki Racun Tikus 4 Hari Berturut-Turut
FOTO: Keluarga balita korban pembunuhan di Jombang. (saputra/celah.id)
ADVERTISEMENT
Jombang, Celah.id – Dua tersangka pembunuhan berencana terhadap KY, balita 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung, Jombang, dinilai cukup keji dalam menghabisi korbannya.

Hasil penyidikan polisi terungkap, rencana pembunuhan terhadap korban sudah terpikir dibenak dua tersangka sejak tanggal 27 November 2024. Motifnya karena kesal terhadap korban yang susah didekati.

Apalagi pelaku Jackvanden Ganggadarma sudah menjalin hubungan dengan Tri Indah Puspitasari (28), ibu korban sejak Februari 2024.

“Memang ibu korban ini meminta kepada pelaku jika menginginkan dirinya untuk menjadi istri, maka juga harus mendekati kedua anaknya juga. Nah untuk anak pertama sudah berhasil didekati. Namun anak kedua karena usianya masih 3,5 tahun sehingga pelaku sulit mencuri hatinya,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Sabtu (14/12/2024).

Sulitnya merebut hati korban inilah yang membuat pelaku emosi sehingga merencanakan untuk menghabisi korban dengan cara diracun tikus. Cairan racun tikus yang digunakan meracun korban ini dibeli secara online oleh pelaku.

Korban, kata Mahendra, sudah dicekoki cairan racun tikus sejak Jumat 6 Desember 2024. Saat itu pelaku Jack tidur dengan ibu korban Tri Indah Puspitasari. Sementara keponakannya Ahmad Zainuri tidur berdekatan dengan korban KY.

“Jadi modusnya itu kalau malam tidur bersama ibunya, dan terduga AZ yang selalu memberikan racun tikus kepada susu atau gelas korban. Diletakan 5 tetes mulai hari Jumat, Sabtu, Minggu dan hingga Senin. Pada saat kejadian itu, pelaku sudah melihat dampak terkait racun yang diberikan. Dimana korban sudah mengalami gejalanya sudah mulai muntah-muntah dan merah di badan,” paparnya.


Nah pada Selasa 10 Desember, pelaku ini kembali memesan racun bubuk di toko pertanian yang kemudian kembali diberikan ke dalam susu kemasan yang diminum korban serta gelas yang digunakan.

“Nah ketika diminum oleh korban, hari Rabu (11/12), korban di ajak ke rumah terduga. Disitulah korban mengalami kejang-kejang yang kemudian di rujuk ke PKU RS Muhammdiyah di Mojoagung,” jelasnya.

Saat itu, korban dinyatakan kritis dan di rujuk ke RSI Sakinah Mojokerto. Namun Nasib berkata lain, pada Kamis 12 Desember, sekitar pukul 01.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil otopsi terhadap jasad korban juga ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Luka itu berada di perut dan lengannya.

Terpisah, Iksan, perangkakt desa setempat menyampaikan, sebenarnya ibu korban dengan ayah kandung korban masih berstatus suami istri. Akan tetapi, keduanya diketahui sudah pisah rancang sejak lama.

“Itu belum pisah lama, antara ibu kandung dan ayah kandungnya yang ada di Trowulon. Namun mereka memang sudah pisah ranjang,” kata Iksan saat diwawacarai celah.id, kemarin.

Dalam kasus ini dua tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2022 dan juga Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP degan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

https://celah.id/news/sebelum-tewas-...t-turut-178747



Balita Usia 3,5 Tahun di Jombang Dibunuh dengan Racun Tikus
Sebelum Tewas Balita di Jombang Dicekoki Racun Tikus 4 Hari Berturut-Turut
Satreskrim Polres Jombang menunjukkan dua tersangka pembunuh bayi berusia 3,5 tahun, yakni Zulkifli (20) dan Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) warga Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. (Beritasatu.com/Didik Fibrianto)
Jombang, Beritasatu.com - Balita berusia 3,5 tahun bernama Kiara, warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dbunuh dengan cara dianaya dan diberi racun tikus oleh Ahmad Zulkifli (20) dan Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23). Keduanya warga Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan keterangan warga, Ahmad Zulkifli merupakan keponakan ibu korban berinisial TIP (28), sedangkan Jackvanden merupakan pria idaman lain TIP.

Paman korban, Juni Ariska mengungkapkan, sebelum peristiwa pembunuhan balita di Jombang, Kiara bersama ibunya dijemput Zulkifli dan Jackvanden. "Mereka bertiga membawa korban pada Rabu (11/12/2024) sekitar jam 11.00 WIB, katanya akan ke Palrejo," ungkap Juni, kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Tidak berselang lama, kata Juni, TIP kembali pulang ke rumahnya. Kemudian dia mendapatkan kabar anaknya mengalami muntah-muntah tak sadarkan diri.

"Adik saya langsung ke Palrejo menjemput anaknya dan membawa ke Rumah Sakit PKU Mojoagung. Saat di rumah sakit adik saya curiga, kok banyak luka di tubuh, dada, dan kepala," terangnya.

Mengingat kondisi bayi kritis, kata dia, akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Sakinah Mojokerto. "Di sana Kiara akhirnya meninggal," sambung Juni.

Sedangkan ayah kandung korban yang melihat anaknya meninggal tidak wajar, langsung melaporkan peristiwa pembunuhan balita itu ke Polres Jombang. "Yang melaporkan saya dan ayah korban," ucap Juni.

Dia menambahkan, hubungan ayah dan ibu kandung korban, sedang tidak baik. Pasangan orang tua korban itu pisah ranjang.

Sementara polisi yang mendapatkan laporan warga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung membawa jenazah korban ke RSUD Jombang untuk diautopsi.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, polisi menangkap terduga pelaku pembuhuhan balita di Jombang, yakni Zulkifli dan Jackvanden.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, dari hasil autopsi terungkap korban beberapa kali diberi racun tikus. "Jadi racun tikus dimasukkan berulang kali oleh terduga ke dalam gelas susu. Yang memberi racun tikus Zulkifli. Sedangkan yang menganiaya Jackvanden," beber AKP Margono, Jumat (13/12/2024)

Ia menjelaskan, motif pembunuhan balita di Jombang dipicu sakit hati kedua pelaku kepada ibu korban.

Dari informasi yang dihimpun,  Zulkifli mau membantu Jackvanden meracuni balita di Jombang karena merasa dendam dan sakit hati pada ibu korban yang sering berkata kasar kepada dirinya.

Sementara, Jackvanden bertindak sebagai pembeli racun tikus karena ibu korban tidak mau dinikahi karena masih mempunyai bayi.

Akibat perbuatannya, dua pelaku pembunuhan balita di Jombang terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

https://www.beritasatu.com/jatim/286...an-racun-tikus

biadab sekali.
mnotorious19150Avatar border
billy.ar15Avatar border
brucebanner23Avatar border
brucebanner23 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
62
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan