- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ojol Masuk Kategori UMKM, Apa Artinya Bagi Pengemudi?


TS
Novena.Lizi
Ojol Masuk Kategori UMKM, Apa Artinya Bagi Pengemudi?
Ojol Masuk Kategori UMKM, Apa Artinya Bagi Pengemudi?
11 Des 2024, 18:20 WIB
Setelah melalui perjuangan panjang, para pengemudi ojek online akhirnya mendapatkan pengakuan sebagai UMKM.
Keputusan ini akan membuat biaya operasional mereka semakin efisien. Akhirnya, pemerintah mengategorikan ojek online (ojol) sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi Tim Satgas Subsidi BBM beberapa waktu lalu.
Menteri Maman menjelaskan, "Ojek online ditetapkan dalam klasifikasi UMKM, sektor yang tetap berhak menerima subsidi BBM," kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Dengan keputusan ini, maka para pengemudi ojol berhak memperoleh subsidi BBM, langkah yang diapresiasi oleh kalangan transportasi berbasis daring.
Maman memastikan bahwa dengan status baru sebagai UMKM, pengemudi ojol tidak perlu cemas lagi soal akses terhadap subsidi BBM.
Namun, teknis penyalurannya akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kementerian ESDM.
Selain ojol, Maman juga menegaskan bahwa kendaraan roda empat berpelat kuning berhak menikmati subsidi BBM.
"Kendaraan roda empat dengan pelat kuning berhak atas subsidi BBM, sementara kendaraan lain tidak," tuturnya.
Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya mengisyaratkan dukungannya terhadap status ojol sebagai penerima subsidi BBM.
Ia menegaskan bahwa subsidi akan diberikan dalam bentuk alokasi untuk UMKM, bukan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kemenhub tengah mempersiapkan skema untuk membedakan kendaraan milik pengemudi ojol dan non ojol terkait kebijakan subsidi.
Mereka masih menunggu pemadanan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan penyaluran subsidi BBM tepat sasaran.***
https://cilacap.pikiran-rakyat.com/e...emudi?page=all
11 Des 2024, 18:20 WIB
Setelah melalui perjuangan panjang, para pengemudi ojek online akhirnya mendapatkan pengakuan sebagai UMKM.
Keputusan ini akan membuat biaya operasional mereka semakin efisien. Akhirnya, pemerintah mengategorikan ojek online (ojol) sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi Tim Satgas Subsidi BBM beberapa waktu lalu.
Menteri Maman menjelaskan, "Ojek online ditetapkan dalam klasifikasi UMKM, sektor yang tetap berhak menerima subsidi BBM," kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Dengan keputusan ini, maka para pengemudi ojol berhak memperoleh subsidi BBM, langkah yang diapresiasi oleh kalangan transportasi berbasis daring.
Maman memastikan bahwa dengan status baru sebagai UMKM, pengemudi ojol tidak perlu cemas lagi soal akses terhadap subsidi BBM.
Namun, teknis penyalurannya akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kementerian ESDM.
Selain ojol, Maman juga menegaskan bahwa kendaraan roda empat berpelat kuning berhak menikmati subsidi BBM.
"Kendaraan roda empat dengan pelat kuning berhak atas subsidi BBM, sementara kendaraan lain tidak," tuturnya.
Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya mengisyaratkan dukungannya terhadap status ojol sebagai penerima subsidi BBM.
Ia menegaskan bahwa subsidi akan diberikan dalam bentuk alokasi untuk UMKM, bukan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kemenhub tengah mempersiapkan skema untuk membedakan kendaraan milik pengemudi ojol dan non ojol terkait kebijakan subsidi.
Mereka masih menunggu pemadanan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan penyaluran subsidi BBM tepat sasaran.***
https://cilacap.pikiran-rakyat.com/e...emudi?page=all
Diubah oleh Novena.Lizi 14-12-2024 12:25
0
290
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan