Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Alot! Daftar Barang Mewah Kena PPN 12% Tak Kunjung Rampung
Alot! Daftar Barang Mewah Kena PPN 12% Tak Kunjung Rampung

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025 khusus barang mewah. Namun, hingga kini daftar barang dan jasa yang terkena tarif PPN 12% tak kunjung rampung.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, daftar barang mewah yang akan terkena PPN 12% tersebut hingga kini masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan. Ia pun mengaku belum menerima daftar tersebut hingga kini.

"Masih dalam pembahasan. Belum terima setoran," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (13/11/2024).


Ia hanya bisa memastikan bahwa daftar itu nantinya akan diumumkan bersamaan dengan paket kebijakan insentif fiskal yang bisa mengkompensasi kenaikan tersebut kepada masyarakat. Insentif fiskal itu seperti PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah untuk sektor otomitif maupun properti.

Airlangga juga belum bisa memastikan kapan pengumuman itu akan bisa diumumkannya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Meski begitu, ia menargetkan daftar PPN 12% barang mewah dan paket kebijakan insentif fiskal bisa selesai pekan ini.


"Ya minggu ini," tegas Airlangga. "Pekan ini kan masih banyak. Sampai Sabtu juga pekan. Kita hari kerja itu juga kan Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Senin lagi, Selasa lagi," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menargetkan pengumuman daftar barang mewah yang akan terkena PPN 12% pada 1 Januari 2025 dan paket kebijakan insentif fiskal paling lambat pekan depan.

"Ya moga-moga paling lambat minggu depan, kalau bisa minggu-minggu ini," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Juanda I, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

SUMURRRRR

alot gini. ujung-ujugnya semua jenis barang kena PPn 12% .. gmn cb caranya pisahin faktur pajak yg 11% dan 12%

percayalah, ntr sm DJP jg dicecernya semua PKP diminta setor 12% kok.. aturan atau daftar barangnya akan dibuat semenggantung mungkin, sehingga semua jenis barang berpotensi utk kena PPn 12% ... bagi yang sering baca peraturan menteri keuangan, pasti tahu lah modus modus beginian


 emoticon-Leh Uga







0
261
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan