- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Seorang Pria Dorong Istri dari Kapal Feri demi Asuransi, Berakhir Dihukum Mati


TS
mnotorious19150
Seorang Pria Dorong Istri dari Kapal Feri demi Asuransi, Berakhir Dihukum Mati

KOMPAS.com - Seorang pria asal China, Li (47) dihukum mati setelah mendorong istrinya ke laut dari atas kapal feri agar bisa mengeklaim asuransi jiwa untuk melunasi utang-utangnya.
Kasus ini terjadi pada 5 Mei 2021 dan pertama kali dilaporkan oleh media pemerintah, China Central Television (CCTV), dikutip dari South China Morning Post, Senin (2/12/2024).
Atas perbuatannya, Li dikenakan pasal pembunuhan disengaja oleh Pengadilan Tinggi Rakyat Liaoning dan mendapat hukuman mati.
Meski begitu, berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang China, terdakwa hukuman mati dapat dikurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup jika mereka menunjukkan perilaku yang baik.
Kronologi kejadian
Menurut polisi, Li telah merencanakan pembunuhan sejak Oktober 2020, dua bulan setelah menikahi istrinya.
Usai menikah, Li juga diketahui mendaftar asuransi jiwa atas nama istrinya dan menjadikan dirinya sebagai penerima manfaat tunggal.
Rencana pembunuhan itu akhirnya dieksekusi pada 5 Mei 2021 ketika melakukan perjalanan dengan kapal feri dari Dalian di Provinsi Liaoning menuju Yantai, Provinsi Shandong.
Sebelum melakukan aksinya, Li sempat memilih lokasi yang tepat agar aksinya tidak terekam oleh 200 kamera pengawas (CCTV) di kapal.
Mayat sang istri lalu ditemukan oleh polisi setelah 45 menit melakukan pencarian.
Li yang saat itu diberitahu tentang kematian istrinya, pura-pura terkejut dan mengaku kepada polisi bahwa itu merupakan insiden tidak disengaja.
Namun, lokasi jatuhnya korban yang tidak terekam CCTV membuat polisi curiga.
Sebab, setelah dilakukan otopsi, para ahli forensi menemukan luka memar di wajah korban. Ditambah, Li bersikeras agar mayat istrinya segera dikremasi tiga hari seteleh kematian.
Li kemudian ditangkap
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban dan menelusuri jejak Li.
Selama penyelidikan, Li diketahui memiliki kekasih berusia 19 tahun. Hubungan keduanya baru berusia setengah bulan, tak lama setelah kematian istrinya.
Fakta tersebut ditemukan saat polisi melacak kekasih Li dan menangkap keduanya di sebuah hotel.
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa Li memiliki utang lebih dari satu juta yuan (Rp 2 miliar).
Utang tersebut dilunasi menggunakan uang asuransi yang sebelumnya dia daftarkan atas nama istrinya. Total kompensasi yang dia dapat jika istrinya meninggal dalam sebuah kecelakaan transportasi mencapai 12 juta yuan (Rp 26 miliar).
Li akhirnya ditangkap, tetapi dia bersikukuh tidak bersalah. Namun, polisi telah mengantongi bukti rekaman CCTV yang letaknya jauh dari TKP.
Rekaman tersebut lalu ditinjau ulang oleh para ahli. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi lengan Li yang pada saat itu mengenakan setelan berwarna hitam.
Di sisi lain, para ahli juga berpendapat, cara korban jatuh mengindikasikan bahwa dia didorong dan bukan karena tidak disengaja,
Atas bukti tersebut, Li dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan saat pertama kali disidang pada Juli 2022. Meski sempat mengajukan banding, tetapi pengadilan yang lebih tinggi justru menguatkan vonis mati terhadap Li.
kompas.com






direktur.muda dan 12 lainnya memberi reputasi
13
1.4K
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan