Kaskus

News

lowbrowAvatar border
TS
lowbrow
Terciduk Jadi Pekerja Kasar di PIK, 4 WNA China Dideportasi dan Dilarang Balik Lagi
Terciduk Jadi Pekerja Kasar di PIK, 4 WNA China Dideportasi dan Dilarang Balik Lagi

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja sebagai pekerja kasar.

Keempat WNA China itu dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan malah menjadi pekerja kasar di sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Widya Anusa Brata mengatakan, keempat WNA China itu masing-masing berinisial HS, YJ, SR, dan TJ.

“Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai pekerja kasar. Deportasi dilakukan melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Widya, Jumat (6/12/2024).

Widya mengatakan, keempat WNA itu diamankan saat operasi pengawasan keimigrasian di sebuah restoran yang tengah direnovasi di kawasan PIK.

Pada saat pemeriksaan, keempat orang tersebut tengah bekerja sebagai pekerja kasar di restoran yang sedang direnovasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa mereka merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA).


Petugas kemudian mengambil tindakan dengan mengamankan mereka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, keempat orang tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


“Mereka diketahui bekerja sebagai pekerja kasar di restoran tersebut, meskipun status mereka hanya sebagai pemegang VOA, yang tidak memperbolehkan mereka untuk bekerja,” ucap Widya.

Widya menambahkan, selain deportasi, nama keempat WNA China tersebut juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Deportasi dan penangkalan dilakukan untuk menindak tegas orang asing yang melanggar aturan keimigrasian atas instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

“Hal ini bertujuan untuk melindungi lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal serta menjaga stabilitas dan keamanan negara,” pungkas Widya.

https://jakarta.tribunnews.com/amp/2...i-ke-indonesia
Diubah oleh lowbrow 07-12-2024 09:08
kakekane.cellAvatar border
soelojo4503Avatar border
GembelzBikerzAvatar border
GembelzBikerz dan 2 lainnya memberi reputasi
3
574
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan