- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sopir Taksi Online di Banda Aceh Rudapaksa Santriwati, Berawal Beli Ice Cream hingga


TS
felixaryo
Sopir Taksi Online di Banda Aceh Rudapaksa Santriwati, Berawal Beli Ice Cream hingga

aceh
Home
Nanggroe
Kutaraja
Berita Banda Aceh
Sopir Taksi Online di Banda Aceh Rudapaksa Santriwati, Berawal Beli Ice Cream hingga Nginap di Rumah
Tayang: Sabtu, 7 Desember 2024 14:58 WIB
Tribun XBaca tanpa iklan
Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Ansari Hasyim
AA
Gambar ilustrasi - Sopir Taksi Online di Banda Aceh Rudapaksa Santriwati, Berawal Beli Ice Cream hingga Nginap di Rumah
Gambar ilustrasi - Sopir Taksi Online di Banda Aceh Rudapaksa Santriwati, Berawal Beli Ice Cream hingga Nginap di Rumah
Sopir Taksi Online di Banda Aceh Rudapaksa Santriwati, Berawal Beli Ice Cream hingga Menginap di Rumah
SERAMBINEWS.COM – Nasib malang dialami oleh seorang santriwati di Banda Aceh yang masih berusia 15 tahun.
Bagaimana tidak, ia menjadi korban rudapaksa oleh seorang sopir taksi online berinsial RWF, usia 26 tahun.
Kasus ini bermula ketika korban dan temannya memesan taksi online dari aplikasi dengan niat membeli ice cream.
Namun pertemuan itu membuat korban dan pelaku saling bertukar nomor hp, hingga pada akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh.
Peristiwa bejat tersebut dilakukan pelaku RWF di rumahnya di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Kejadian ini terungkap setelah pihak dayah tempat korban belajar, mendapati korban keluar tanpa izin selama dua hari.
Pihak dayah kemudian memanggil orang tua korban dan akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh RWF.
Orangtua korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polresta Banda Aceh guna diproses hukum.
Pelaku akhirnya ditangkap dan diadili di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim, Ketua Fauziati menjatuhkan vonis bersalah terhadap RWF.
Hakim menyatakan terdakwa RWF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan, sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 151 bulan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 28/JN/2024/MS.Bna, yang dibacakan pada Rabu (4/12/2024).
Adapun peristiwa ini bermula pada Minggu, 28 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
Selengkapnya disini






aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
453
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan