- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Alasan Apple Berat Investasi:TKDN hingga Ketidakpastian Hukum


TS
jaguarxj220
Alasan Apple Berat Investasi:TKDN hingga Ketidakpastian Hukum
Bloomberg Technoz, Jakarta - Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menarik investasi dari perusahaan teknologi global seperti Apple Inc. Teuku Riefky, peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan di LPEM FEB UI mengungkapkan, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan ketidakpastian hukum menjadi salah satu faktor utama yang menghambat masuknya investasi besar ke tanah air.
Meskipun kebijakan TKDN bertujuan meningkatkan nilai komponen lokal, tetapi pendekatan yang terlalu memaksa justru menjadi penghalang bagi investor asing.
"Mereka [Apple dan perusahaan teknologi lain] itu semua di-drive oleh bisnis motif. Jadi kalau secara bisnis lebih make sense investasi di Vietnam, di Taiwan, mereka akan melihat [peluang] itu," cerita Riefky dalam Selular Forum Business di Jakarta, dikutip Jumat (6/12/2024).
"Bukan karena ada kedekatan geopolitis atau segala macem, kalaupun ada, itu bukan motivasi utamanya."
Ia menambahkan, kebijakan TKDN di Indonesia nyatanya berbeda jauh dari pendekatan negara-negara seperti Vietnam dan Taiwan, yang lebih mengandalkan daya saing komponen lokal.
Riefky lantas menyebut faktor lambannya proses administrasi di Indonesia menjadi faktor penghambat investasi asing masuk. Dari catatan dia, ada 26 dokumen terkait birokrasi administrasi yang harus diselesaikan investor jika ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
Bandingkan dengan Vietnam yang hanya enam dokumen. Negara-negara lain yang mensyaratkan dokumen administrasi minim di bawah 10 ada Singapura (5), Arab Saudi (4), China (7).
Di sisi lain, Indonesia menghadapi tantangan dari segi regulasi dan supremasi hukum. Dalam paparannya, mengutip dari Data World Bank, menunjukkan, Indonesia mendapatkan Indeks Supremasi Hukum dengan nilai 42,31 di bawah rata-rata negara Eropa dan Asia Tengah, Amerika Latin, serta Timur Tengah dan Afrika Utara.
"Jadi kalau mau investasi tapi misalnya perizinannya nggak keluar-keluar, regulasi perdagangannya itu berubah cukup sering. Kepastian hukum yang nggak ada yang membuat investor itu jadi mempertanyakan untuk investasi di negara A ketimbang negara B," jelas dia.
Riefky menyinggung perihal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah mengalami perubahan beberapa kali hanya dalam kurun waktu tiga bulan.
"Bayangkan, Apple melakukan investasi di sini, nggak tau bulan depan apakah mereka bisa impor bahan baku yang mereka butuhkan, atau mereka nggak tau apakah kemudian mereka bisa mendapatkan input yang mereka butuhkan untuk produksi [saat regulasi berubah-ubah]," tegas dia.
Infrastruktur juga masih jadi PR sebagai faktor penghambat investasi dalam negeri. Skor Logistic Performance Index (LPI) Indonesia menunjukkan kualitas dan penyediaan infrastruktur yang relatif masih tertinggal dibandingkan dengan beberapa negara.
Meski demikian, dari kabar terbaru diketahui Apple berencana membangun fasilitas pabrik di Indonesia. Langkah ini diambil setelah pemerintah sebelumnya menolak proposal investasi Apple senilai US$100 juta atau setara Rp1,58 triliun, menurut penjelasan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis.
Agus menjelaskan, rencana ini selaras dengan tiga skema pemenuhan TKDN yakni manufaktur, aplikasi, dan inovasi. "iPhone Insya Allah mereka akan mengambil skema pertama, yaitu investasi fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia," kata Agus mengutip di Surabaya.
Apple, lanjut Agus, juga sudah melakukan pembicaraan awal dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM perihal rencana investasi yang mencapai US$1 miliar atau Rp15,8 triliun.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...kpastian-hukum
Kalo Indonesia diurus bener, ga usah dipaksa juga manufaktur datang sendiri invest tanpa dipaksa2 gini.
Apple jelas khawatir, bikin pabrik mahal2, bentaran import chip, LCD dikenain bea masuk, ya ambyar mana bisa produksi..
Hyundai udah kena prank nya..
Meskipun kebijakan TKDN bertujuan meningkatkan nilai komponen lokal, tetapi pendekatan yang terlalu memaksa justru menjadi penghalang bagi investor asing.
"Mereka [Apple dan perusahaan teknologi lain] itu semua di-drive oleh bisnis motif. Jadi kalau secara bisnis lebih make sense investasi di Vietnam, di Taiwan, mereka akan melihat [peluang] itu," cerita Riefky dalam Selular Forum Business di Jakarta, dikutip Jumat (6/12/2024).
"Bukan karena ada kedekatan geopolitis atau segala macem, kalaupun ada, itu bukan motivasi utamanya."
Ia menambahkan, kebijakan TKDN di Indonesia nyatanya berbeda jauh dari pendekatan negara-negara seperti Vietnam dan Taiwan, yang lebih mengandalkan daya saing komponen lokal.
Riefky lantas menyebut faktor lambannya proses administrasi di Indonesia menjadi faktor penghambat investasi asing masuk. Dari catatan dia, ada 26 dokumen terkait birokrasi administrasi yang harus diselesaikan investor jika ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
Bandingkan dengan Vietnam yang hanya enam dokumen. Negara-negara lain yang mensyaratkan dokumen administrasi minim di bawah 10 ada Singapura (5), Arab Saudi (4), China (7).
Di sisi lain, Indonesia menghadapi tantangan dari segi regulasi dan supremasi hukum. Dalam paparannya, mengutip dari Data World Bank, menunjukkan, Indonesia mendapatkan Indeks Supremasi Hukum dengan nilai 42,31 di bawah rata-rata negara Eropa dan Asia Tengah, Amerika Latin, serta Timur Tengah dan Afrika Utara.
"Jadi kalau mau investasi tapi misalnya perizinannya nggak keluar-keluar, regulasi perdagangannya itu berubah cukup sering. Kepastian hukum yang nggak ada yang membuat investor itu jadi mempertanyakan untuk investasi di negara A ketimbang negara B," jelas dia.
Riefky menyinggung perihal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah mengalami perubahan beberapa kali hanya dalam kurun waktu tiga bulan.
"Bayangkan, Apple melakukan investasi di sini, nggak tau bulan depan apakah mereka bisa impor bahan baku yang mereka butuhkan, atau mereka nggak tau apakah kemudian mereka bisa mendapatkan input yang mereka butuhkan untuk produksi [saat regulasi berubah-ubah]," tegas dia.
Infrastruktur juga masih jadi PR sebagai faktor penghambat investasi dalam negeri. Skor Logistic Performance Index (LPI) Indonesia menunjukkan kualitas dan penyediaan infrastruktur yang relatif masih tertinggal dibandingkan dengan beberapa negara.
Meski demikian, dari kabar terbaru diketahui Apple berencana membangun fasilitas pabrik di Indonesia. Langkah ini diambil setelah pemerintah sebelumnya menolak proposal investasi Apple senilai US$100 juta atau setara Rp1,58 triliun, menurut penjelasan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis.
Agus menjelaskan, rencana ini selaras dengan tiga skema pemenuhan TKDN yakni manufaktur, aplikasi, dan inovasi. "iPhone Insya Allah mereka akan mengambil skema pertama, yaitu investasi fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia," kata Agus mengutip di Surabaya.
Apple, lanjut Agus, juga sudah melakukan pembicaraan awal dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM perihal rencana investasi yang mencapai US$1 miliar atau Rp15,8 triliun.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...kpastian-hukum
Kalo Indonesia diurus bener, ga usah dipaksa juga manufaktur datang sendiri invest tanpa dipaksa2 gini.
Apple jelas khawatir, bikin pabrik mahal2, bentaran import chip, LCD dikenain bea masuk, ya ambyar mana bisa produksi..

Hyundai udah kena prank nya..







kucinghaohao dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.2K
123


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan