- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Korban Agus Buntung Bertambah Jadi Delapan Orang, Tiga Korban Anak di Bawah Umur


TS
guskntl
Korban Agus Buntung Bertambah Jadi Delapan Orang, Tiga Korban Anak di Bawah Umur

LombokPost- Korban dugaan pelecehan seksual IWAS alias Agus Buntung lebih dari satu orang. Bahkan, ada beberapa korban yang masih berada di bawah umur.
”Total korban yang sampai saat ini melapor ke kami sekitar delapan orang. Kemungkinan jumlah ini akan bertambah seiring investigasi lebih lanjut,” kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi kepada Lombok Post, Senin (2/12).
Joko menjelaskan, ada tiga korban anak di bawah umur yang baru melapor pasca kasus Agus viral di media sosial. Sehingga, kemungkinan korban nanti akan bertambah dari yang semula melapor ke Polda NTB.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini menyebutkan, awalnya empat orang korban terkonfirmasi melaporkan kejadian yang sama ke KDD.
Tiga orang sudah diperiksa sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita, kemarin.
”Yang terbaru ada tiga korban mengadukan hal yang sama kepada kami. Dua anak di bawah umur, satu orang dewasa. Baru sore ini (kemarin) ada laporan tambahan. Jadi sampai sore ini ada delapan orang yang diduga sebagai korban,” bebernya.
Dari keterangan para korban, aksi pelecehan seksual yang dilakukan Agus terjadi sejak 2022 hingga 2024.
”Keterangan dari pihak homestay kepada pihak kepolisian, Agus datang bersama kurang lebih sekitar 12 atau 13 perempuan,” ungkap dia.
Dosen Fakultas Hukum Unram ini mengatakan, penetapan penyandang disabilitas tanpa kedua lengan sebagai tersangka memungkinkan terjadi.
Terlebih lagi, dia sendiri telah mendampingi tersangka sejak awal laporan diterima.
Hal itu dilakukan untuk memastikan hak-hak disabilitas sesuai ketentuan hukum, termasuk PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi disabilitas dalam proses peradilan.
”Memang tidak serta merta kasus ini langsung menetapkan tersangka tanpa memperhatikan hak-hak disabilitas,” terangnya.
Hasil penilaian personal dari KDD NTB menunjukkan bahwa tersangka mampu menjalani aktivitas seperti menyelam, naik sepeda motor, hingga membuat konten media sosial.
”Dengan kakinya, tersangka dapat melakukan fungsi tangan, termasuk melakukan tindakan fisik yang menjadi dasar penetapan tersangka,” ujar Joko.
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB Lalu Yulhaidir menyoroti aspek psikologis dalam kasus yang melibatkan penyandang disabilitas tersebut.
Dia menyebutkan adanya manipulasi emosi yang menjadi dasar tindakan pelaku.
”Ketakutan, panik, hingga perasaan tidak berdaya sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk menekan korban,” paparnya.
Terkait ancaman yang digunakan pelaku, Yulhaidir menjelaskan, ada beberapa taktik yang dilakukan.
”Kalau kamu tidak mau mengikuti saya, saya akan membongkar aib dan memberitahu ke orang tuamu,” terangnya meniru perkataan Agus untuk mempengaruhi psikologis yang membuat korban kehilangan kontrol.
”Disabilitas bukanlah penghalang bagi seseorang untuk melakukan pelecehan seksual secara fisik maupun psikologis,” tegasnya.
Diketahui, saat ini tersangka menjalani tahanan rumah atas laporan mahasiswi inisial MAP, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Mataram.
KDD NTB merekomendasikan opsi tahanan rumah tersebut, mengingat fasilitas di rumah tahanan belum memadai untuk penyandang disabilitas.
Keputusan ini juga mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka selama proses hukum.
Korban Agus Buntung Bertambah Jadi Delapan Orang, Tiga Korban Anak di Bawah Umur
Wow, Bli Agus ini ternyata Suhu Grandmaster SSI level SSS..

Dengan tenaga manipulasi mulut & pikiran, semua lobang hitam bisa terjebak masuk ke dalam alam surga burung peliharaan-nya

Ayo kemarin siapa yg belain si Grandmaster Agus ini buruan sini kasih penjelasan/alibi yg lain untuk beliau







goeltom25338186 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1K
55


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan