- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Agus, Pria Disabilitas jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi: Dia Buka Celana saya


TS
viperlove
Agus, Pria Disabilitas jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi: Dia Buka Celana saya

Seorang mahasiswa asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Iwas alias Agus Buntung buka suara terkait kasus dugaan rudapaksaan terhadap seorang mahasiswi di Mataram yang mengakibatkan dirinya menjadi tersangka.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTB) menetapkan Agus yang merupakan seorang disabilitas tersebut sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Mataram, setelah korban mengaku dirudapaksa di salah satu home stay atau penginapan.
Mahasiswi tersebut melaporkan Agus pada Kamis, (28/11/2024).
Agus menyebut sebenarnya dirinyalah yang menjadi korban pada kasus ini.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Agus mengaku bertemu dengan mahasiswi itu di kampusnya awal Oktober 2024.
Saat itu, Agus meminta bantuan untuk mengantarkannya ke kampus setelah makan siang.
"Setelah saya membeli makan dan minuman, saya duduk sebentar, saya ingin kembali ke kampus. Kendala saya capek jalan tidak kuat, saya berpikir untuk minta bantuan kepada orang di sekitar sana," kata dia.
Saat itu, mahasiswi yang baru dikenalnya tersebut justru mengajak Agus untuk naik motor, dan dibawa ke sebuah penginapan.
"Berjalan ke Islamic Center, tapi mengejutkan kok muter tiga kali di Islamic Center, tapi saya santai enggak berpikiran aneh-aneh karena bersyukur dia mau bantu,” imbuhnya.
“Udah muter tiga kali, balik lagi ke jalan yang sama. Saya ingin bertanya mau ke mana ini tapi enggak enak, saya diam aja. Terus muter, kok tiba-tiba sampailah di homestay nggak jauh dari Udayana," ucap Agus.
Setelah masuk kamar, ia semakin terkejut karena mahasiswi itu tiba-tiba melucuti pakaiannya.
"Saya kaget dia membuka baju, celana saya. Saya diam dengan kebingungan. Dia membuka juga (bajunya). (Agus) disuruh tidur di kasur gini," kata Agus.
Setelah berhubungan badan, mahasiswi tersebut pun mengajaknya keluar dari penginapan dan kembali ke kampus.
Namun, setibanya di dekat Islamic Center Kampus, mahasiswi itu langsung turun dari motor dan memeluk seorang pria yang langsung memotretnya.
Beberapa hari kemudian, foto Agus tersebar dan digambarkan seorang sosok pelaku rudapaksa yang kejam.
Kasus tersebut berujung pada proses hukum setelah mahasiswi itu melaporkan Agus ke Polresta Mataram.
Ia pun mempertanyakan logika yang dipakai untuk mentersangkakannya, mengingat kondisinya yang sulit untuk melakukan pemerkosaan.
"Sedih banget kayak mati semua-muanya, jadi tersangka, enggak bisa ke mana-mana," kata Agus, dikutip dari video akun LagiViral, Sabtu (30/11/2024).
"Sebagaimana Bapak lihat, saya masih dimandikan dan dirawat oleh orang tua saya. Semua aktivitas seperti buang air besar dan kecil pun dibantu orang tua. Kok bisa saya dituduh merudapaksa atau berhubungan secara paksa, bagaimana saya bukanya gitu," papar Agus.
"Saya ingin bertemu dengan Presiden Prabowo untuk menunjukkan karya seni gamelan yang saya mainkan. Walaupun saya hanya bisa menggunakan jari-jari kaki saya, saya ingin membuat Presiden bangga dan mungkin bisa dikenal oleh dunia," ujar dia.
Berkaitan dengan kasus itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni mempertanyakan kasus tersebut.
Dalam akun media sosialnya, Sahroni membagikan cuplikan wawancara Agus dan menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.
"Ini beneran gak sih kejadian di Polda NTB ? Disablitas yg tidak memilki tangan apa iya bisa merudapaksa ?" tanya Ahmad Sahroni.
Penjelasan Polisi
Seorang penyandang disabilitas bernama Iwas atau Agus Buntung, berusia 21 tahun, dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa mahasiswi.
Penetapan tersangka ini menimbulkan kontroversi dan sorotan dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni dan pengacara kondang Hotman Paris.
Mereka mengunggah ulang curhatan Agus di media sosial Instagram masing-masing, @ahmadsahroni88 dan @hotmanparisofficial.
Hotman Paris meminta Agus untuk menghubungi tim Kuasa Hukumnya, Hotman 911 agar mendapat keadilan.
Dalam video yang viral di media sosial, Agus mengeklaim bahwa ia tidak melakukan tindakan rudapaksa.
Home
News
Regional
Agus Buntung Pria Disabilitas jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi: Dia Buka Baju dan Celana Saya
Tayang: Minggu, 1 Desember 2024 22:21 WIB
Baca tanpa iklan
Editor: Faisal Zamzami
zoom-inAgus Buntung Pria Disabilitas jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi: Dia Buka Baju dan Celana Saya
Youtube Official iNews/ist
A-A+
Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.
Ia menyatakan bahwa untuk aktivitas sehari-harinya, ia masih sangat bergantung pada bantuan orang tuanya.
"Keadaan saya seperti ini, saya masih dimandiin orang tua, buang air dibukain orang tua, makan disuapi, dibukain baju sama orang tua. Kok bisa saya dibilang merudapaksa?," ungkap Agus.
Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, menjelaskan alasan Agus dijadikan tersangka kasus rudapaksa di sebuah home stay di Mataram.
Sebanyak lima saksi telah diperiksa, termasuk dua saksi ahli.
Mereka menyatakan adanya kasus rudapaksa yang dilakukan Agus terhadap dua mahasiswi.
Selain itu, hasil visum korban menunjukkan adanya luka lecet akibat hubungan badan.
"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," bebernya, Minggu (1/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Agus dinyatakan terpengaruh minuman keras dan melakukan rudapaksa untuk balas dendam atas bullying yang diterimanya.
"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," imbuhnya.
Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan rudapaksa lantaran kondisi korban lemah.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.
Kombes Pol Syarief menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.
Ia dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Sumur






kokonaga dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
73


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan