- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pramono-Rano Siap Gandeng Dharma Pongrekun Bangun Jakarta 5 Tahun ke Depan


TS
viwedo
Pramono-Rano Siap Gandeng Dharma Pongrekun Bangun Jakarta 5 Tahun ke Depan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5025382/original/064113900_1732682084-20241127-Dharma_Kun-MER_6.jpg)
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno mendeklarasikan kemenangan di Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu dilakukan setelah mempelajari hasil real count KPU DKI Jakarta dan perhitungan formulir C hasil KWK di seluruh daerah pemilihan Jakarta. Hasilnya menunjukkan pasangan Pramono-Rano mendapatkan 2.183.577 suara atau 50,07 persen.
"Alhamdulillah hasil real count KPUD DKI Jakarta dan perhitungan formulir C hasil KWK saat ini, pagi ini, Kamis, 28 November 2024 telah mencapai 100 persen TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta dengan menunjukkan hasil bagi pasangan nomor 03 yaitu 2.183.577 suara atau 50,07 persen," kata Pramono Anung saat konferensi pers, Kamis (28/11/2024).
"Untuk itu kami bisa menyampaikan, mendeklarasikan, bahwa pasangan calon nomor 03 Mas Pram dan Bang Doel telah memenangkan konsultasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen," ujar Pramono Anung.
Pramono mengatakan hasil ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 dan juga dengan Undang-Undang DKJ (Daerah Khusus Jakarta) nomor 2 tahun 2024. Di mana gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara. Artinya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta 2024.
Pramono berterima kasih kepada seluruh warga Jakarta yang telah menyalurkan hak pilihnya, khususnya kepada pemilih pasangan Pramono-Rano.
Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno perlu memenangkan lebih dari 50 persen suara. Jika tidak, akan dilanjutkan dengan putaran kedua.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
liputan6
Selesai ini..1 putaran
Pramono Anung - Dharma Pongrekun 2029




qwertyunik dan InRealLife memberi reputasi
0
247
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan