- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ombudsman Berharap Ditjen Pajak Buka Blokir Rekening UD Pramono


TS
User telah dihapus
Ombudsman Berharap Ditjen Pajak Buka Blokir Rekening UD Pramono

tirto.id - Ombudsman RI berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membuka blokir rekening milik UD Pramono yang merupakan perusaahaan pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan hal tersebut saat bertemu dengan pemilik UD Pramono, Pramono, sebagai pelapor, dan Ditjen Pajak sebagai terlapor, untuk menangani soal pemblokiran rekening UD Pramono yang disebut menunggak pajak Rp671 juta.
"Dalam pertemuan tersebut, UD Pramono menyampaikan harapan agar pemblokiran rekening dapat dibuka oleh Ditjen Pajak," kata Yeka dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Menurut Yeka, pertemuan ini dilakukan usai dia mengunjungi UD Pramono di Boyolali pada 13 November 2024. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari Pramono yang perusahaannya menaungi 1.300 peternak.
Yeka mengatakan dalam pertemuan tersebut Pramono menyampaikan bahwa dia tidak pernah sepakat dengan jumlah pajak yang ditagihkan. Sementara Ditjen Pajak menyebut pihaknya telah melakukan upaya pesuasif termasuk menyapaikan hak untuk mengajukan upaya hukum.
Maka itu, Yeka mengatakan, Ombudsman akan mendalami soal apakah dalam proses penagihan terdapat maladministrasi atau tidak. Ia menambahkan, Ombudsman RI juga berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini agar keberlangsungan UD Pramono dan 1.300 peternak lainnya tetap berjalan.
"Oleh karena itu, Ombudsman RI akan melakukan klarifikasi lanjutan dengan Ditjen Pajak dengan pemberitahuan perkembangan pemeriksaan Ombudsman RI kepada UD Pramono selaku pelapor,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yeka mengatakan Pramono melaporkan pemblokiran ini karena menyebabkan rantai ekonomi terhambat akibat tak lancarnya suplai susu sebanyak 21.000 liter/hari kepada Industri Pengolah Susu (IPS).
"Serta dapat menimbulkan gejolak di tingkat peternak akibat susu yang tidak terserap karena susu tidak dapat disimpan oleh 1.300 peternak tersebut," ujarnya.
sumurrrrr
Kasus ini ud diup sm menteri Zulhas harus selesai dlm 2 minggu, tp nyatanya smpe detik ini ga beres beres

Bu Sri beneran STRONG, bahkan menteri lain aja ga bs gubris dia
Sejak UU KUP ditambah frasa DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN,
DJP bs semena mena bikin aturan pajak baru tanpa diketahui DPR sebagai legislatif.
Bayangkan urusan pajak, beliau menguasai dr hulu ke hilir.
1. Yg bikin aturan dia melalui peraturan menteri keuangan
2. Yg melaksanakan pemungutan ya dia melalui DJP
3. Yg mengawasi adalah quality assurance , pengadilan pajak, komwasjak, yg notabene orang orang kemenkeu juga

Bayangkan pengusaha yg kena getok pajak 2 triliun dan udh terbit SKPKB, mau ngadu sm siapa

Dr legislatif, eksekutif, yudikatif perpajakan ud orang dia semua .. masa jeruk makan jeruk.
Jika ini dibiarkan, wajar aja akan terjadi bencana pajak dalam 5 tahun ke depan. Target pajak tiap tahun makin naik, fiskus ga bs nyasar Wajib Pajak baru, maka yg dilakukan ya cuma berburu di kebun binatang.. akan banyak usaha yg tutup krna kena getok kurang bayar pajak yg semena mena

Tp kt beliau, klo ga mau bayar pajak jgn tinggal di Indonesia. Emg dia yg punya negara dan menguasai bisnis perpajakan.. ngeriiii
Diubah oleh User telah dihapus 29-11-2024 21:55




superman313 dan servesiwi memberi reputasi
2
277
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan