- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Senat Australia baru saja mengesahkan larangan media sosial untuk anak di bawah usia


TS
jakabyz
Senat Australia baru saja mengesahkan larangan media sosial untuk anak di bawah usia
Larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun telah disahkan oleh Senat Australia pada hari Kamis dan akan segera menjadi undang-undang pertama di dunia.
Undang-undang ini akan membuat platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia ($33 juta) atas kegagalan sistemik dalam mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun.
Senat meloloskan RUU tersebut dengan 34 suara berbanding 19 suara. Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Rabu dengan suara sangat besar menyetujui undang-undang tersebut dengan 102 suara berbanding 13.
DPR belum menyetujui amandemen oposisi yang dibuat di Senat. Namun hal ini hanyalah formalitas karena pemerintah telah setuju untuk meloloskannya.
Para platform ini memiliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana mereka dapat menerapkan larangan tersebut sebelum hukuman diberlakukan.
Amandemen ini memperkuat perlindungan privasi. Platform tidak akan diizinkan untuk memaksa pengguna memberikan dokumen identitas yang dikeluarkan pemerintah termasuk paspor atau SIM, dan juga tidak dapat meminta identifikasi digital melalui sistem pemerintah.
Selengkapnya di: apnews

Undang-undang ini akan membuat platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia ($33 juta) atas kegagalan sistemik dalam mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun.
Senat meloloskan RUU tersebut dengan 34 suara berbanding 19 suara. Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Rabu dengan suara sangat besar menyetujui undang-undang tersebut dengan 102 suara berbanding 13.
DPR belum menyetujui amandemen oposisi yang dibuat di Senat. Namun hal ini hanyalah formalitas karena pemerintah telah setuju untuk meloloskannya.
Para platform ini memiliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana mereka dapat menerapkan larangan tersebut sebelum hukuman diberlakukan.
Amandemen ini memperkuat perlindungan privasi. Platform tidak akan diizinkan untuk memaksa pengguna memberikan dokumen identitas yang dikeluarkan pemerintah termasuk paspor atau SIM, dan juga tidak dapat meminta identifikasi digital melalui sistem pemerintah.
Selengkapnya di: apnews

0
109
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan