- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Hari Guru, Supriyani dapat Vonis Bebas! Gibran: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru!


TS
amekachi
Hari Guru, Supriyani dapat Vonis Bebas! Gibran: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru!

Tok! Tepat di Hari Guru, Supriyani dapat Vonis Bebas setelah Dituding Aniaya Muridnya! Gibran: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi terhadap Guru!
Pada hari Senin, 25 November 2024, Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo memutuskan untuk menjatuhkan vonis bebas ke Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Terduga pelaku diketahui sebelumnya dituduh melakukan tindakan terhadap seorang siswa.
Namun, setelah mempertimbangkan bukti yang ada, hakim menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti yang meyakinkan untuk membuktikan tuduhan tersebut. Keputusan ini membuat Supriyani sangat emosional. Ia terlihat menangis bahagia di ruang sidang dan langsung memeluk kuasa hukumnya, Andri Darmawan, sebagai ungkapan rasa syukurnya. Vonis bebas ini menjadi momen yang sangat berarti baginya setelah melalui proses hukum yang berat.
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) juga memberikan tanggapan positif terhadap putusan ini. Mereka menganggap vonis bebas Supriyani sebagai hadiah istimewa bagi para guru, terutama menjelang Hari Guru Nasional 2024. Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menyatakan bahwa keputusan ini adalah bentuk dukungan dari pemerintah daerah kepada para pendidik.
Quote:
Spoiler for :
Wakil presiden Indonesia yang baru saja dilantik tersebut mengusulkan agar dibuat Undang-Undang Perlindungan Guru. Usulan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pendidik yang sering kali terancam masalah hukum ketika mereka memberikan teguran atau hukuman kepada siswa. Hal ini penting agar para guru merasa aman dalam menjalankan tugas mereka tanpa takut akan konsekuensi hukum yang tidak adil.
Menurut pandangan saya, kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru SD tersebut, seharusnya tidak hanya berhenti pada vonis bebas yang diterimanya. Kasus ini telah menghabiskan banyak waktu dan tenaga, serta mencoreng nama baiknya sebagai seorang pendidik. Oleh karena itu, ada langkah lebih lanjut untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Saat ini, berita masih fokus pada vonis bebas tersebut, tetapi jika hanya berhenti di situ, maka proses keadilan belum sepenuhnya tercapai. Kasus yang dialami Supriyani harus diselesaikan dengan tuntas, karena setiap masalah pasti ada pihak yang bersalah. Pihak yang bersalah harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar keadilan dapat ditegakkan dan para guru merasa terlindungi.
Sumber Tulisan dan Gambar:
antaraNews
Tempo
Sindonews
Kompas






kyurenjo dan 24 lainnya memberi reputasi
25
1.1K
49


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan