- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sidang Gugatan Rp 5.246 T HRS dkk ke Jokowi Lanjut Mediasi


TS
mbia
Sidang Gugatan Rp 5.246 T HRS dkk ke Jokowi Lanjut Mediasi

Sidang gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk melawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar. Sidang akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). Pihak perwakilan HRS dkk dan Jokowi hadir langsung dalam persidangan.
Majelis hakim lalu memeriksa legal standing kedua pihak. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi dalam kurun 30 hari.
"Jadi begitu ya Pak ya, baik gitu, mediasi 30 hari kami menunggu laporan, mudah-mudahan terjadi perdamaian," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa di persidangan.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Jokowi. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Dari mana kalkulasi angka itu muncul?
"Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat (4/10).
Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
"Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan," kata Aziz.
Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut ini nama-namanya:
Habib Rizieq Shihab
Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Eko Santjojo
Edy Mulyadi
M Mursalim R
Marwan Batubara
Munarman
Berikut ini petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
https://news.detik.com/berita/d-7646...lanjut-mediasi
Semoga Damai ya, karena Damai itu indah


kakekane.cell memberi reputasi
1
511
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan