- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Netanyahu Resmi Jadi Buronan ICC, Apakah Bisa Ditangkap di RI?


TS
dragonroar
Netanyahu Resmi Jadi Buronan ICC, Apakah Bisa Ditangkap di RI?
Netanyahu Resmi Jadi Buronan ICC, Apakah Bisa Ditangkap di RI?
23 November 2024 12:20
Foto: REUTERS/Kevin Mohatt
Jakarta, CNBC Indonesia - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi buronan mahkamah Pidana Internasional (ICC), Kamis (21/11/2024). Hal ini menjadi resmi setelah ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap kepala pemerintahan Israel itu.
Dalam sebuah pernyataan, selain Netanyahu ICC menjatuhkan perintah penangkapan kepada mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan juga Kepala Militer Hamas Mohammed Deif. Ketiganya dituding telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam pertempuran di Gaza.
"Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan," kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP.
Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.
Dalam situsnya, negara-negara tersebut merupakan negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, yang diadopsi pada tahun 1998 dan diimplementasikan pada 2002. Dalam hal ini, Indonesia bukanlah merupakan salah satu negara yang meratifikasi Statuta Roma, sehingga perintah penangkapan ICC ini tidak berlaku di RI.
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...itangkap-di-ri
23 November 2024 12:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi buronan mahkamah Pidana Internasional (ICC), Kamis (21/11/2024). Hal ini menjadi resmi setelah ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap kepala pemerintahan Israel itu.
Dalam sebuah pernyataan, selain Netanyahu ICC menjatuhkan perintah penangkapan kepada mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan juga Kepala Militer Hamas Mohammed Deif. Ketiganya dituding telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam pertempuran di Gaza.
"Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan," kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP.
Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.
Dalam situsnya, negara-negara tersebut merupakan negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, yang diadopsi pada tahun 1998 dan diimplementasikan pada 2002. Dalam hal ini, Indonesia bukanlah merupakan salah satu negara yang meratifikasi Statuta Roma, sehingga perintah penangkapan ICC ini tidak berlaku di RI.
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...itangkap-di-ri




rizkync108 dan kakekane.cell memberi reputasi
0
533
38


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan