- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dipolisikan Anaknya, Kusumayati Terbukti Palsukan Surat untuk Alihkan Saham


TS
mnotorious19150
Dipolisikan Anaknya, Kusumayati Terbukti Palsukan Surat untuk Alihkan Saham

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap kabar terbaru Kusumayati, ibu dilaporkan anaknya yang tak dapat warisan.
Kusumayati diduga membuat surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan keluarga sepeninggal suaminya, Sugianto.
Kini, Kusumayati ternyata terbukti bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati pada Rabu (20/11/2024).
Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Neni Andriani, bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana, menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa Kusumayati, bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, telah terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT EMKL Bima Jaya.
Perusahaan tersebut merupakan milik almarhum Sugianto, suami dari terdakwa Kusumayati.
Akibat dari pemalsuan ini, Sthepanie, anak kandung terdakwa yang juga merupakan saksi pelapor, mengalami kerugian.
Hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah ketidakmengakuan terdakwa atas perbuatannya, serta keterangan yang diberikan selama persidangan yang dianggap berbelit-belit.
Hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman percobaan, karena tuntutan percobaan hanya berlaku jika terdakwa diancam hukuman di bawah 5 tahun.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati.
Melansir dari Kompas.com, kuasa hukum Sthepanie, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Majelis hakim sudah obyektif dan sudah menggunakan hati nuraninya. Padahal terdakwa memainkan framing dan penggalangan massa untuk mempengaruhi persidangan," ujar Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Karawang.
Zaenal Abidin menambahkan bahwa putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya yang menjadi korban.
Ia mengungkapkan bahwa Sthepanie telah dizolimi selama 12 tahun hingga perkara ini dibawa ke pengadilan.
Ia juga mempertanyakan apakah JPU dari Kejati Jabar akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
"Iya aneh saja kan, vonis hakim tidak di bawah tuntutan jaksa. Biasanya kalau di bawah tuntutan jaksa baru banding," tuturnya.
Perlu diketahui, vonis hakim terhadap Kusumayati tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Kronologi
Melansir dari WartaKota, hubungan ibu dan anak itu renggang semenjak Sugianto meninggal dunia pada tahun 2013.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati.
"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang, sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024).
Sebelum sang ayah meninggal, Stephanie memang kerap tidak akur dengan sang ibu.
Bahkan, Stephanie tinggal bersama suaminya di Surabaya, Jawa Timur.
Karena itu, Kusumayati pun merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) karena sulit berkomunikasi dengan Stephanie.
"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW. Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya, namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.
Kendati demikian, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari Sugianto.
"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.
Ika menerangkan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha mediasi.
Sebab kasus ini menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.
Sementara itu, Kusumayati menerangkan, mulanya ia tidak menyangka jika anaknya tega melaporkannya dan memproses hukum tindakannya.
"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi permintaan anak saya, karena dari dulu saya bekerja keras dengan bapaknya yang sudah meninggal (suami Kusumayati) harta juga hak nyampe segitu," kata Kusumayati.
Ia menyebut sang anak bersedia berdamai dengan bermusyawarah secara kekeluargaan asalkan dengan syarat, sejumlah tuntutan sebagai hak waris atau atas harta kekayaan ayahnya.
"Iya dia (Stephanie) minta yang pertama Rp500 miliar, saya kalau sampai keluar baju pun gak ada uang segitu, akhirnya sampai sekarang dia minta uang Rp10 miliar dan emas 50 kilogram, saya gak sanggup, dari dulu saya kerja keras dengan suami saya, sekarang kerja keras dengan kedua anak saya (saudara Stephanie). Gak kumpul uang segitu," ungkapnya.
Kuasa hukum Kusumayati pun sempat beberapa kali membujuk Stephanie untuk mencabut laporan dan tuntutannya.
Akan tetapi hal itu tidak pernah disetujui Stephanie lantaran persyaratan yang diminta begitu memberatkan.
Kusumayati menerangkan, sebagai orang tua ia ingin berhubungan baik dengan semua anaknya.
"Dari dulu sejak dia menikah saya selaku orangtua ingin tahun baru dia datang sungkem, tapi ini gak ada kabar, gak ada 'say hello', saya juga ingin ketemu dia, ketemu cucu saya, tapi tidak pernah disambut baik, ditambah saat ini memang dia sedang menuntut saya," ucap Kusumayati.
Di sisi lain, Stephanie Sugianto membantah tudingan durhaka karena telah memperkarakan ibu kandungnya.
Ia mengaku selama ini telah berusaha menjadi anak yang patuh kepada orang tuanya.
Stephanie mengatakan ingin mendapatkan perlakuan yang adil.
"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayah saya bernama Sugianto."
"Agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris."
"Bukan tindakan anak durhaka," kata Stephanie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2025) kemarin, dikutip dari Kompas.com.
Stephanie mengatakan, sejak ayahnya, Sugianto, meninggal pada 6 Desember 2012 sampai dengan perkara disidangkan di PN Karawang, semua harta waris dikuasai ibu, dan kakak kandungnya Dandy Sugianto, serta adik kandungnya, Ferline Sugianto.
Diketahui harta itu berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajasa Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya.
"Saya sebagai salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut," kata Stephanie.
Menurutnya, haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dihilangkan.
Caranya dengan memalsukan tanda tangan Stephanie, baik dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Pemalsuan serupa dilakukan pada Notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (UPSLB) PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
Stephanie mengatakan ia baru membuat laporan polisi terhadap ibunya pada 26 Mei 2021 atau kurang lebih sembilan tahun setelah ayahnya meninggal.
"Hal ini membuktikan bahwa saya selama sembilan tahun, tidak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan, sepanjang hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris tidak dihilangkan," ujar dia lagi.
Namun ternyata, kata Stephanie, berdasarkan informasi dari mantan karyawan ayahnya, Nainggolan, sebagai salah satu ahli waris, haknya dihilangkan atas saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.
Ia mengatakan karyawan tersebut pernah bekerja di PT EMKL Bimajaya Mustika selama lebih dari 30 tahun.
Lebih lanjut, Stephanie mengatakan, laporan Polisi yang ia buat telah melalui tahapan proses penyidikan yang cukup panjang, selama sekitar tiga tahun terhitung sejak 26 Mei 2021 hingga 27 Mei 2024.
Ini terjadi didasarkan atas dasar pertimbangan, baik oleh Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum memberikan waktu untuk melakukan musyawarah dan perdamaian, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan.
"Namun ternyata gagal, karena pihak orangtua saya tidak mau memberikan daftar harta bersama, berikut dokumen kepemilikannya yang diperoleh dalam perkimpoian dengan ayah saya secara jujur dan transparan kepada saya," ucap dia.
Selain itu, kata Stephanie, ibunya pun tidak mau melakukan internal audit terhadap PT EMKL Bimajaya Mustika.
Padahal internal audit berguna untuk mengetahui apa saja aset perusahaan ayahnya yang dijadikan sebagai sumber usaha keluarga orangtuanya.
"Orangtua saya selain telah memalsukan tandatangan, juga telah menyebarkan informasi yang tidak benar kepada polisi, kejaksaan, dan keluarga besarnya."
"Dikatakan, saya ini adalah anak durhaka karena telah tega membuat Laporan Polisi, untuk memeras orangtuanya sendiri, agar mendapatkan harta waris. Padahal, semua itu adalah tidak benar," tegas dia.
"Tujuan saya adalah untuk mendapatkan perlakukan yang adil, dan mendapatkan bagian hak waris yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris," kata Stephanie.
tribunnews.com
Diubah oleh mnotorious19150 22-11-2024 03:14






pantat.gosong dan 7 lainnya memberi reputasi
6
918
86


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan