- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bocah 10 Tahun Disiksa di Tangerang, Dituduh Curi Uang Rp700 Ribu, 3 Pelaku Ditangkap


TS
mabdulkarim
Bocah 10 Tahun Disiksa di Tangerang, Dituduh Curi Uang Rp700 Ribu, 3 Pelaku Ditangkap
Bocah 10 Tahun Disiksa di Tangerang, Dituduh Curi Uang Rp700 Ribu, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

zoom-inlihat fotoBocah 10 Tahun Disiksa di Tangerang, Dituduh Curi Uang Rp700 Ribu, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin (kiri) saat diwawancarai awak media di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (20/11/2024) dan (Kanan) Tangkap layar video viral saat korban disiksa.
Tangerang, 21 November 2024 – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang bocah di bawah umur.
Kasus ini terjadi di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan kejam terhadap anaknya.
Korban berinisial MR (10) diduga dianiaya oleh pelaku karena dituduh mencuri uang sebesar Rp 700.000 dari pabrik milik salah satu pelaku.
Korban dipukuli dan dikeroyok oleh para pelaku.
Mereka membawa korban ke pabrik penggilingan padi, mengikat tangannya, menyetrum, dan memukulnya dengan sandal.
"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin.
Pelaku dan Status Hukum
Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah C (60), J (45), dan S alias C.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial T masih dalam pengejaran setelah meninggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo.
Akibat tindakan kejam tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala, kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung.
Setelah menerima laporan, Polsek Kronjo langsung memproses kasus ini untuk penyidikan lebih lanjut dan melimpahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
https://www.tribunnews.com/regional/...angkap-polisi.
kejam sekali..

zoom-inlihat fotoBocah 10 Tahun Disiksa di Tangerang, Dituduh Curi Uang Rp700 Ribu, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin (kiri) saat diwawancarai awak media di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (20/11/2024) dan (Kanan) Tangkap layar video viral saat korban disiksa.
Tangerang, 21 November 2024 – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang bocah di bawah umur.
Kasus ini terjadi di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan kejam terhadap anaknya.
Korban berinisial MR (10) diduga dianiaya oleh pelaku karena dituduh mencuri uang sebesar Rp 700.000 dari pabrik milik salah satu pelaku.
Korban dipukuli dan dikeroyok oleh para pelaku.
Mereka membawa korban ke pabrik penggilingan padi, mengikat tangannya, menyetrum, dan memukulnya dengan sandal.
"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin.
Pelaku dan Status Hukum
Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah C (60), J (45), dan S alias C.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial T masih dalam pengejaran setelah meninggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo.
Akibat tindakan kejam tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala, kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung.
Setelah menerima laporan, Polsek Kronjo langsung memproses kasus ini untuk penyidikan lebih lanjut dan melimpahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
https://www.tribunnews.com/regional/...angkap-polisi.
kejam sekali..




brucebanner23 dan 4l3x4ndr4 memberi reputasi
2
537
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan