- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipamerkan: Membunuh Karakter


TS
tenglengwotik
Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipamerkan: Membunuh Karakter
Calon dewas (cadewas) KPK Heru Kreshna Reza menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Dalam kesempatan itu, dirinya menyebut tidak setuju jika seorang tersangka ditampilkan ke publik melalui konferensi pers.
Awalnya, Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) lebih dulu bertanya soal maraknya praktik tersangka yang dipamerkan dalam konferensi pers. Dengan itu, seseorang telah seolah dinyatakan bersalah, padahal belum terbukti di pengadilan.
"Misalnya ketika press confrence, pengumuman seseorang tersangka. Dipajang dengan seluruh barang bukti yang didapat. Padahal, peran asas praduga tak bersalah, asas hukum universal orang ini belum bisa dinyatakan bersalah karena belum melalui proses pengadilan," kata Bamsoet dalam uji kelayakan tersebut, Kamis (21/11/2024).
"Tapi dengan pengumuman itu, ini sudah mematikan semua hak-hak perdata. Sudah divonis, bersalah, padahal belum bisa dibuktikan di pengadilan," tambahnya.
Bamsoet mengatakan, bisa saja barang bukti yang dipamerkan bukan yang terkait dengan perkara. Atau bisa saja diperoleh dari cara yang melanggar huku.
"Bisa saja, barang bukti yang dipamerkan itu, ini bisa saja ya menggunakan barang bukti atau alat bukti yang patut diduga direkayasa atau didapatkan secara tidak sah melalui cara-cara yang melanggar hukum," sebutnya.
Menjawab itu, Heru mangatakn secara pribadi tidak sepakat jika tersangka dipamerkan. Hal itu karena dapat membunuh karakter dari seseorang.
"Tersangka dipamerkan, Pak. kalau saya pribadi, Pak, jadi saya ulangi, kalau saya pribadi, saya tidak setuju, Pak. Karena itu membunuh karakter, Pak," kata Heru.
Heru berpendapat para tersangka itu harusnya dilindungi dengan asas praduga tak bersalah, sampai nanti hasil perbuatannya diputuskan di pengadilan. Jika pandanganannya itu dilakukan, kata dia, akan lebih bermartabat.
"Karena bagaimanapun juga mereka harus dilindungi dengan akses praduga tak bersalah, ya artinya harus dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak," sebutnya.
Bamsoet kembali bertanya dengan menyoroti hasil sitaan yang dinilai seperti perlombaan karena diumumkan sebesar-besarnya. Namun sering kali ketika dipengadilan nilainya berkurang.
Heru mengatakan praktik seperti itu harus dihindari. Karena ada praktik tersebut, kata dia, KPK menjadi lembaga yang ditakuti bukan disegani.
"Ya itu Pak. Jadi memang untuk menghindari juga. Jadi ini sebenarnya ada persepsi dari masyarakat umum, termasuk saya, bahwa ini semacam ada overacting kelembagaan, Pak. Dan ini yang sebenarnya harus kita hindari," sebutnya.
Baca artikel detiknews, "Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipamerkan: Membunuh Karakter" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7649...unuh-karakter.
kemarin Johanis Tanak mau menghapuskan tangkap tangan. skrg tersangka korupsi ga boleh dipamerkan.
ya ampun kpk...... diancurin bener 5 tahun terakhir
kayaknya bakal makin anjlok nih indeks TII indonesia tahun depan
Awalnya, Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) lebih dulu bertanya soal maraknya praktik tersangka yang dipamerkan dalam konferensi pers. Dengan itu, seseorang telah seolah dinyatakan bersalah, padahal belum terbukti di pengadilan.
"Misalnya ketika press confrence, pengumuman seseorang tersangka. Dipajang dengan seluruh barang bukti yang didapat. Padahal, peran asas praduga tak bersalah, asas hukum universal orang ini belum bisa dinyatakan bersalah karena belum melalui proses pengadilan," kata Bamsoet dalam uji kelayakan tersebut, Kamis (21/11/2024).
"Tapi dengan pengumuman itu, ini sudah mematikan semua hak-hak perdata. Sudah divonis, bersalah, padahal belum bisa dibuktikan di pengadilan," tambahnya.
Bamsoet mengatakan, bisa saja barang bukti yang dipamerkan bukan yang terkait dengan perkara. Atau bisa saja diperoleh dari cara yang melanggar huku.
"Bisa saja, barang bukti yang dipamerkan itu, ini bisa saja ya menggunakan barang bukti atau alat bukti yang patut diduga direkayasa atau didapatkan secara tidak sah melalui cara-cara yang melanggar hukum," sebutnya.
Menjawab itu, Heru mangatakn secara pribadi tidak sepakat jika tersangka dipamerkan. Hal itu karena dapat membunuh karakter dari seseorang.
"Tersangka dipamerkan, Pak. kalau saya pribadi, Pak, jadi saya ulangi, kalau saya pribadi, saya tidak setuju, Pak. Karena itu membunuh karakter, Pak," kata Heru.
Heru berpendapat para tersangka itu harusnya dilindungi dengan asas praduga tak bersalah, sampai nanti hasil perbuatannya diputuskan di pengadilan. Jika pandanganannya itu dilakukan, kata dia, akan lebih bermartabat.
"Karena bagaimanapun juga mereka harus dilindungi dengan akses praduga tak bersalah, ya artinya harus dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak," sebutnya.
Bamsoet kembali bertanya dengan menyoroti hasil sitaan yang dinilai seperti perlombaan karena diumumkan sebesar-besarnya. Namun sering kali ketika dipengadilan nilainya berkurang.
Heru mengatakan praktik seperti itu harus dihindari. Karena ada praktik tersebut, kata dia, KPK menjadi lembaga yang ditakuti bukan disegani.
"Ya itu Pak. Jadi memang untuk menghindari juga. Jadi ini sebenarnya ada persepsi dari masyarakat umum, termasuk saya, bahwa ini semacam ada overacting kelembagaan, Pak. Dan ini yang sebenarnya harus kita hindari," sebutnya.
Baca artikel detiknews, "Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipamerkan: Membunuh Karakter" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7649...unuh-karakter.
kemarin Johanis Tanak mau menghapuskan tangkap tangan. skrg tersangka korupsi ga boleh dipamerkan.
ya ampun kpk...... diancurin bener 5 tahun terakhir

kayaknya bakal makin anjlok nih indeks TII indonesia tahun depan

Diubah oleh tenglengwotik 21-11-2024 10:45


gmc.yukon memberi reputasi
1
305
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan