Kaskus

News

ibnuchunkeAvatar border
TS
ibnuchunke
APDESI Siap Cabut Laporan dan Selesaikan Perkara Said Didu Secara Musyawarah
APDESI Siap Cabut Laporan dan Selesaikan Perkara Said Didu Secara Musyawarah

TANGERANG, Cinews.id – Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Surta Wijaya mengungkapkan pihaknya siap untuk menyelesaikan permasalahan dengan mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010 Muhammad Said Didu secara musyawarah.

Sebelumnya pihak Apdesi melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang terhadap Said Didu untuk perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong menyoal proyek ganti rugi PSN PIK 2.

“Kalau setelah pelaporan dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi,” ujar Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya di Tangerang, Selasa (19/11/2024).

Ia berharap kondisi kegaduhan di wilayah pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan secara musyawarah.

Bahkan, pihaknya menjanjikan akan mencabut laporan polisi terhadap Said Didu jika komunikasi atau mediasi dapat dijalankan.

“Kita tidak apriori terhadap kritik, sebagai kontrol dari para tokoh nasional. Saya tidak mau terpecah belah antara orang yang di utara dengan orang yang tidak tahu,” ungkapnya.

Surta yang juga sebagai warga asli Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini mengaku jika langkah musyawarah antara APDESI bersama Said Didu menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.

Dia menegaskan tuduhan yang disampaikan Said Didu terkait adanya keterlibatan APDESI dalam pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 adalah tidak dibenarkan.

“Ya, saya akan mencabut laporan sudah ada komunikasi, dan tentu harapannya kalau ada persoalan bisa di komunikasikan jangan membuat konten melalui media sosial,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota mengungkapkan hal yang sama. Dirinya bakal menarik laporan itu jika menempuh proses mediasi.

Menurutnya, upaya mediasi tersebut sebagai upaya menyelesaikan masalah melalui sistem kekeluargaan sebagai bentuk warga negara.

“Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Maskota juga telah mengklarifikasi atas pemanggilan pemeriksaan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu ke Mapolresta Tangerang.

Dirinya menegaskan tidak adanya keterkaitan dengan pihak pengembang PIK 2.

“Kami melaporkan Pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2, Kami melaporkan Said Didu itu inisiasi dengan para kepala desa dan APDESI Kabupaten Tangerang dan masyarakat, murni tidak adanya ikut campur PIK 2 dalam kasusnya Pak Said Didu,” kata dia.

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan terkait dengan kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Said Didu menyebutkan, nilai ganti rugi terhadap rakyat sangat kecil hanya Rp25.000, Rp35.000, dan Rp50.000 per meter.

Padahal diketahui negara pernah melakukan pembebasan tanah di PIK pada 2007 dengan nilai ganti rugi Rp 250.000 per meter.

Atas dasar itulah akhirnya, Said Didu dilaporkan oleh Maskota yang disebut sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang.

Sesuai jadwal, Said Didu menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya di Polresta Tangerang pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB.

Cinews.id
soelojo4503Avatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan soelojo4503 memberi reputasi
2
282
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan