Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Kebijakan Tax Amnesty Jilid III Jadi Pisau Bermata Dua
Kebijakan Tax Amnesty Jilid III Jadi Pisau Bermata Dua

JAKARTA, investor.id – Wacana pemerintah untuk menjalankan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III dapat menjadi ‘pisau bermata dua’ bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pada satu sisi, kebijakan ini dinilai akan memperluas basis data wajib pajak serta mendorong repatriasi aset yang selama ini disembunyikan atau tidak dilaporkan. Namun di saat sama, menimbulkan dampak negatifnya yang justru lebih serius dan berjangka panjang.

“Kebijakan ini dapat merusak moral pajak masyarakat dengan menciptakan ekspektasi akan adanya pengampunan serupa di masa depan. Akibatnya, wajib pajak yang selama ini taat bisa merasa tidak adil dan memilih menunda pembayaran pajak sambil menunggu amnesti berikutnya,” ucap Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet saat dihubungi pada Selasa (19/11/2024).


Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016. Sebelumnya pemerintah sudah menjalankan kebijakan tax amnesty pada tahun 2016 dan menjalankan program pengungkapan pajak sukarela pada tahun 2022.

Yusuf menuturkan, bila pemerintah tetap menjalankan kebijakan tersebut maka kredibilitas sistem perpajakan bisa terganggu. Langkah pemerintah untuk menjalankan pengampunan pajak yang terlalu sering dapat dilihat sebagai bentuk ketidakmampuan otoritas pajak dalam menegakkan aturan dan mengumpulkan pajak secara reguler.


“Bila melihat efektivitas program pengampunan pajak, berkaca pengalaman dari tax amnesty sebelumnya menunjukkan bahwa efektivitasnya cenderung menurun dari waktu ke waktu,” kata Yusuf.


Menurut Yusuf, tax amnesty jilid I relatif berhasil dengan hasil yang signifikan dalam deklarasi aset dan penerimaan uang tebusan. Namun pada jilid II, hasilnya jauh lebih rendah.


Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa manfaat marginal dari kebijakan ini semakin berkurang. Beberapa faktor mempengaruhi hal ini, seperti tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pajak, kondisi ekonomi saat program dilaksanakan, hingga desain program itu sendiri.


“Tanpa penguatan administrasi pajak dan konsistensi dalam penegakan hukum pasca-amnesti, efektivitas program seperti ini sulit untuk bertahan,” kata Yusuf.




Oleh karena itu, pihak legislatif perlu mempertimbangkan ulang untuk menerapkan tax amnesty jilid III. Alih-alih pengampunan, stakeholders terkait perlu mendorong penguatan sistem perpajakan melalui digitalisasi, perbaikan regulasi, dan penegakan hukum.

“Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya kepatuhan pajak melalui edukasi dan sosialisasi yang masif,” pungkas dia.

SUMURRRRR




orang gila emoticon-Leh Uga



yang ada setelah amnesty malah dibidik dan dicari lg kesalahannya agar bayar pajaklebih tinggi lagi 



emoticon-Ngakak








superman313Avatar border
hudazoneAvatar border
hudazone dan superman313 memberi reputasi
2
304
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan