Kaskus

News

salabintAvatar border
TS
salabint
HEBATNYA Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Polisi: Proses

HEBATNYA Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Polisi: Proses

HEBATNYA Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Polisi: Proses



Eks Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan meski sudah ditetapkan tersangka korupsi
Mantan Jenderal Bintang 3 Polisi ini masih bebas berkeliaran meski Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari terpidana Syahrul Yasin Limpo, Eks Menteri Pertanian. 
Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penyidik masih bekerja sehingga masih dilakukan pendalaman.

"Saya pastikan, proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progresnya sangat baik," kata dia.
"Di mana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati Jakarta," lanjutnya.
Menurut Ade Ary, bahwa tak ada kendala atau hambatan sama sekali dalam prosesnya.
Lebih lanjut, ia memastikan, penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel bebas dari segala bentuk intervensi.
"Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi berjalan sangat baik sampai saat ini," tutur dia. 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal segera menyelesaikan kasus Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, yang ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Adapun kasus Firli Bahuri itu yakni kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut pada November 2023.
"Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kami selesaikan, hutang saya itu," ujar Karyoto, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Menurut dia, penanganan kasus itu menjadi hutangnya yang bakal diselesaikan saat pihaknya tengah menangani kasus lain yang melibatkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Diketahui, Alexander Marwata sejatinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat hari ini pukul 09.00 WIB.

Kendati demikian, Alexander Marwata meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan ada perjalanan dinas.

Atas hal itu, pemeriksaan Alexander Marwata baru akan dilakukan pada Selasa (15/10/2024) pekan depan.

“Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kami berikan kesempatan," ucap Karyoto. 



MAKI Curiga Ada Saling Sandera Kasus

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhitung sudah mandek selama hampir satu tahun lamanya. 

Padahal, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya sejak November 2023. 

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pun curiga saat ini Polisi dan Firli Bahuri tengah saling sandera kasus.

Sebabnya, sebagai mantan pejabat Polisi, Firli Bahuri diduga memegang seluruh borok institusi Polri. 



Ketua MAKI, Boyamin Saiman menduga Polisi khawatir Firli akan membongkar borok Kepolisian apabila kasus dugaan pemerasan tersebut berlanjut.

"Ya ini analisa saja ya, tarik ulur karena Pak Firli apapun kan ya pernah punya jabatan tinggi gitu kan, pada posisi itu dan anggota kepolisian juga gitu, nah Pak Firli kan juga tahu boroknya oknum-oknum di kepolisian, nah itu kan bisa saling sandera kan, itu aja enggak ada analisa yang lain saya kira," ucapnya seperti dimuat Tribunnews.com pada Kamis (12/9/2024).

"Ya tarik ulurnya dugaan saya Pak Firli memberikan warning akan saling buka borok, iya betul bisa disebut saling sandera," sambungnya.

Dia menyinggung soal penyidik Polda Metro Jaya yang tidak akan mencicil perkara karena saat ini tengah memproses pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK.

"Ya itu kan penyidikan yang baru, ya saya senang aja akhirnya disidik itu juga, tapi kan jangan memperlambat penyidikan yang pertama. Dulu kan saya minta dua duanya, tapi lemot, alasannya mereka fokus kepada pemerasan, eh nyatanya sekarang diurus, ya kan kesan menunda nunda jadi ndak anu ndak bisa dibantah," tuturnya.

Maka dari itu kata Boyamin, MAKI berencana akan kembali mengajukan gugatan praperadilan jika berkas perkara tak kunjung lengkap saat selesai pelantikan Presiden nantinya.

"Tolong lah kasihani saya, tapi ya nanti kalau sampai kira-kira menjelang berakhirnya periode (Jokowi) ini November belum ada pelimpahan, ya saya akan gugat praperadilan," kata Boyamin.

Untuk informasi, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.



"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.



Sumber

shinsounAvatar border
db84x4Avatar border
db84x4 dan shinsoun memberi reputasi
2
295
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan