- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Setwapres Buat Tata Tertib dan Syarat Baru Ngadu ke Lapor Mas Wapres


TS
kushkoos
Setwapres Buat Tata Tertib dan Syarat Baru Ngadu ke Lapor Mas Wapres

Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menerbitkan tata tertib dan alur penanganan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan program layanan 'Lapor Mas Wapres' Gibran Rakabuming.
"Pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat, pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan jam istirahat 12.00 hingga 13.00 WIB," tulis pengumuman Satwapres mengutip Antara, Minggu (17/11).
Sedangkan, khusus pada Jumat dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan jam istirahat 11.00 hingga 13.30 WIB.
Pelapor juga diwajibkan memakai pakaian bebas rapi, membawa kartu identitas diri berupa KTP/SIM/identitas lain yang terdapat NIK, dengan pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang per hari.
Ketentuan pengaduan, meliputi pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermeterai dari pihak yang diwakili.
Berikutnya, pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan untuk diverifikasi petugas. Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan dokumen melalui surel di alamat lapormaswapres@set.wapresri.go.id dalam kurun waktu 10 hari.
Pelaporan tidak akan diproses petugas apabila pelapor tidak melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 10 hari dan pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau e-mail yang dapat dihubungi.
Pada poin registrasi dan pengaduan, pelapor melakukan registrasi secara daring melalui [url]https://lapormaswapres.id,[/url] dan hadir sesuai tanggal yang dipilih.
Selanjutnya, pelapor menunggu di tempat yang telah disediakan, dan petugas melakukan verifikasi dan memberikan nomor urut pengaduan sebelum mempersilakan pelapor ke Ruang Pengaduan Masyarakat.
Hal lain yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi taat pada tata tertib Sekretariat Wakil Presiden, termasuk larangan untuk mengambil gambar atau video dan membuat konten media sosial selama proses pelaporan.
Layanan Lapor Mas Wapres merupakan program bersama milik Pemerintah Indonesia dalam upaya menerima masukan masyarakat untuk kepentingan pengambilan keputusan publik yang tepat sasaran.
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura menyampaikan bahwa program Lapor Mas Wapres bertujuan untuk mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat yang telah berjalan sebelumnya, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!.
sumber
Quote:
klo mau ngelapor jangan direkam gan biar cepet urusannya. luar biasa mas Gibran dan jajaran kerjanya langsung tancap gas



muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
430
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan