Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Ditetapkan Tersangka, Pemilik Restoran Hainan Surabaya Persoalkan 2 Alat Bukti
Ditetapkan Tersangka, Pemilik Restoran Hainan Surabaya Persoalkan 2 Alat Bukti
Pemilik restoran Hainan di Jalan Pahlawan, Surabaya, Tjiu Hong Meng alias Ameng, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Senin (4/11/2024) malam. Penahanan ini memunculkan dugaan adanya mafia hukum, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Ameng, Firman Rachmanudin.

Firman mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap kliennya tidak memenuhi prosedur yang seharusnya. Ia menyoroti minimnya alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Ameng sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup. Dari rekonstruksi yang dilakukan, hanya ada satu saksi dari pihak pelapor yang hadir. Bahkan, bukti visum yang disodorkan penyidik pun sangat minim dan hanya menunjukkan gesekan ringan,” kata Firman, Minggu (17/11/2024).

Firman juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kasus ini, mengacu pada terkuaknya kasus Ivan Sugianto yang diduga sebagai makelar kasus. Ia menduga kliennya turut menjadi korban praktik serupa.

Firman menjelaskan bahwa penerapan pasal terhadap Ameng sempat berubah. Awalnya, Ameng dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Namun, pasal tersebut kemudian diganti menjadi Pasal 351 KUHP yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat.

“Pasal 351 ini sangat tidak adil. Hanya dengan luka akibat cakaran satu gores, seseorang bisa ditahan dengan pasal ini. Kami meminta Irwasda untuk memeriksa penyidik dan atasan penyidik guna menegakkan keadilan yang sesuai dengan prinsip kemanusiaan,” tegas Firman.

Selain menyoroti kejanggalan dalam kasus yang menjerat Ameng, Firman juga mengungkap bahwa tiga laporan yang dibuat oleh kliennya hingga kini tidak menunjukkan perkembangan. Laporan tersebut meliputi dugaan penganiayaan yang menyebabkan tulang rusuk Ameng patah, perusakan tempat usaha, dan percobaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh kerabatnya sendiri.

“Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh keponakan Ameng, berinisial L, justru diproses dengan cepat. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya intervensi dalam kasus ini,” imbuh Firman.

Firman berharap pihak kepolisian dapat berlaku adil dan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.




Info lengkapnya DI SINI

0
664
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan