Quote:
Aceh Utara - Seorang bilal masjid di Aceh Utara, Aceh, AGM (53) ditangkap polisi karena diduga merudapaksa seorang anak berkebutuhan khusus. Pelaku merudapaksa bocah berusia 10 tahun di kamar di dalam masjid.
Kasat Reskrim Aceh Utara AKP Novrizaldi, mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban hendak membeli jajan namun karena kios tutup dia memilih pulang. Dalam perjalanan, korban disebut dicegat pelaku yang merupakan bilal di salah satu masjid di Kecamatan Tanah Luas.
Pelaku disebut membujuk korban hingga akhirnya membawanya ke kamar di dalam masjid. Insiden itu disebut terjadi pada Minggu (10/11).
"Di sanalah, tindakan keji dilakukan pelaku. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban pulang," kata Novrizaldi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Menurutnya, ibu korban curiga saat melihat sepeda anaknya berada di halaman masjid dan melihat sang buah hati keluar dari dalam masjid. Saat ditanya orang tuanya, korban awalnya enggan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Namun setelah didesak, korban baru mengakui telah dilecehkan korban pada Selasa (12/11). Usai mendengarkan pengakuan anaknya, korban langsung membuat laporan ke Polres Aceh Utara.
Usai dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Aceh Utara akhirnya menciduk pelaku Rabu (13/11). Polisi masih mendalami kasus itu.
"Kasus seperti ini sangat memprihatinkan. Kita semua harus berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual," jelas Novrizaldi.
https://www.detik.com/sumut/hukum-da...aceh-ditangkap
Bilal adalah gelar utk orang yg mengumandangkan adzan.
Coba orang tuanya berhusnuzon dulu, berprasangka baik.
Barangkali jika aksi sang bilal tsb dilakukan secara rutin, apalagi bila sambil mengumandangkan azan, si anak jadi bisa tidak berkebutuhan khusus lagi.
Insya Allah...