
Kapolsek Baito Ipda Muh Idris. Foto: (dok. istimewa)
Konawe Selatan -
Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin kini dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu buntut dari dugaan permintaan uang Rp 2 juta ke guru Supriyani usai dituduh menganiaya muridnya.
"Iya, keduanya sudah kita tarik ke Polres Konawe Selatan dan ganti yang lain," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian kepada detikcom, Rabu (13/11/2024).
Iis mengungkapkan penarikan Muh Idris dan Amiruddin itu sebagai upaya mempermudah penanganan dan pemeriksaan etik dari Bid Propam Polda Sultra. Selain itu agar pelayanan di Polsek Baito bisa berjalan dengan lancar.
"Alasan ditarik agar dimudahkan dalam proses pemeriksaan terkait permintaan uang itu (Rp 2 juta). Sekarang sudah yang baru (menjabat)," ujarnya.
Baca juga:
Kapolsek-Kanitreskrim Baito Diduga Peras Guru Supriyani Kini Disidang Etik
Saat dikonfirmasi terkait jadwal sidang etik, Iis mengatakan Propam Polda Sultra masih melakukan proses penanganan. Salah satunya mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait adanya dugaan permintaan uang tersebut.
"Belum dijadwalkan sidang, karena masih ada proses-proses lain seperti melengkapi alat-alat bukti," beber dia.
Sebelumnya, Propam Polda Sultra turun tangan mengusut dugaan pemerasan Rp 2 juta terhadap guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya siswanya di Konawe Selatan (Konsel). Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin akan disidang etik.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian membenarkan bahwa Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Baito disidang etik soal permintaan uang Rp 2 juta. Keduanya mulai menjalani proses sidang etik di Polda Sultra sejak Selasa (5/11).
"Iya benar Kapolsek dan Kanitres-nya (Polsek Baito). Iya soal uang Rp 2 juta (permintaan)," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian kepada detikcom, Kamis (7/11).
https://www.detik.com/sulsel/hukum-d...guru-supriyani.