- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kompolnas Soroti Mandeknya Kasus Firli Bahuri


TS
ivoox.id
Kompolnas Soroti Mandeknya Kasus Firli Bahuri

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024), untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA/Laily Rahmawaty
Penyelesaian hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan meminta kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum terkait perkembangan kasus tersebut.
"Kami menghargai langkah hukum yang diambil Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam menangani kasus Pak Firli. Tentu Polri memiliki bukti-bukti yang cukup dan berkaitan dengan pasal-pasal yang dipersangkakan. Kita tunggu perkembangan dan dinamika kasusnya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Budi menyatakan keyakinannya bahwa tim penyidik di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri memiliki bukti-bukti kuat dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Ia juga berharap agar proses penyidikan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan keterbukaan terhadap publik agar kejelasan kasus ini segera terungkap.
“Fokus utama adalah aspek pembuktian, yang tidak mudah dilakukan. Kita nantikan hasilnya, dan perkembangan kasus ini akan disampaikan secara terbuka,” ujar Budi.
Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Ia diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan saat menjabat sebagai Ketua KPK, dengan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli. Sebagai langkah preventif, Firli dikenai status pencegahan yang diberlakukan oleh Kemenkumham hingga 26 Desember 2024. Meskipun demikian, proses hukum kasus ini tampak berjalan lambat, dengan berkas perkara yang berulang kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta karena dianggap belum lengkap.


gmc.yukon memberi reputasi
1
180
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan