- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Susu Selandia Baru-Australia Bebas Pajak Masuk RI, Ini Aturannya


TS
daimond25
Susu Selandia Baru-Australia Bebas Pajak Masuk RI, Ini Aturannya
Susu Selandia Baru-Australia Bebas Pajak Masuk RI, Ini Aturannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi protes para peternak sapi perah di Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan melakukan mandi susu hingga membuang susu perah yang viral di media sosial akhirnya berbuntut panjang. Satu per satu menteri di Kabinet Merah Putih akhirnya buka suara.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara tegas telah menangguhkan sementara impor susu untuk 5 perusahaan yang menolak susu dari peternak.
Sedangkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Indonesia kebanjiran susu impor terutama dari Australia dan Selandia Baru kerena pembebasan tarif bea masuk.
"Selandia Baru dan Australia memanfaatkan Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Indonesia, yang menghapuskan bea masuk pada produk susu. Sehingga membuat harga produk mereka setidaknya 5% lebih rendah dibandingkan dengan harga pengekspor produk susu global lainnya," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/11/2024).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Produk-produk Susu tertentu, besaran bea masuk ditetapkan sebesar 5%.
Namun, eksportir ke Indonesia khususnya Selandia Baru dan Australia memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas (FTA) sehingga tarif bea masuk dibebaskan.
Dalam PMK Nomor 166 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) diatur tentang komoditas apa saja yang dibebaskan bea masuk impor dari Australia dan Selandia Baru.
Untuk susu, ada beberapa jenis yang dibebaskan bea masuk, yaitu.

Sementara itu, susu lokal juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i, susu masuk dalam kategori kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat.
Sumur
Comment TS:
Bingung komment nya kesepakatan antar negara dan sudah lama.
Akibat nya baru terasa setelah 10 thn lebih.
Tidak tahu bagaimana pemerintah saat ini bakal mengatasi efek negatif nya ke peternak Indonesia terutama ke peternak penghasil susu di Indonesia !!!
Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi protes para peternak sapi perah di Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan melakukan mandi susu hingga membuang susu perah yang viral di media sosial akhirnya berbuntut panjang. Satu per satu menteri di Kabinet Merah Putih akhirnya buka suara.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara tegas telah menangguhkan sementara impor susu untuk 5 perusahaan yang menolak susu dari peternak.
Sedangkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Indonesia kebanjiran susu impor terutama dari Australia dan Selandia Baru kerena pembebasan tarif bea masuk.
"Selandia Baru dan Australia memanfaatkan Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Indonesia, yang menghapuskan bea masuk pada produk susu. Sehingga membuat harga produk mereka setidaknya 5% lebih rendah dibandingkan dengan harga pengekspor produk susu global lainnya," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/11/2024).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Produk-produk Susu tertentu, besaran bea masuk ditetapkan sebesar 5%.
Namun, eksportir ke Indonesia khususnya Selandia Baru dan Australia memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas (FTA) sehingga tarif bea masuk dibebaskan.
Dalam PMK Nomor 166 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) diatur tentang komoditas apa saja yang dibebaskan bea masuk impor dari Australia dan Selandia Baru.
Untuk susu, ada beberapa jenis yang dibebaskan bea masuk, yaitu.

Sementara itu, susu lokal juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i, susu masuk dalam kategori kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat.
Sumur
Comment TS:
Bingung komment nya kesepakatan antar negara dan sudah lama.
Akibat nya baru terasa setelah 10 thn lebih.
Tidak tahu bagaimana pemerintah saat ini bakal mengatasi efek negatif nya ke peternak Indonesia terutama ke peternak penghasil susu di Indonesia !!!
Diubah oleh daimond25 12-11-2024 07:05






antiketek dan 4 lainnya memberi reputasi
3
714
53


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan