Kaskus

News

ibnuchunkeAvatar border
TS
ibnuchunke
Ketua KPU Jateng Sebut Regulasi Melarang Presiden Terlibat Dalam Kampanye Pilkada
Ketua KPU Jateng Sebut Regulasi Melarang Presiden Terlibat Dalam Kampanye Pilkada

SEMARANG, Cinews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) Handi Tri Ujiono menegaskan, seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu, termasuk menyampaikan visi dan misi salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).




Namun Handi enggan berkomentar saat di tanyakan mengenai video dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Ia menyatakan bahwa hal tersebut lebih tepat ditanyakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hendi mengatakan, definisi kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon, selain itu dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye.

“Mengenai video yang disebut dalam wawancara Pasca Debat Kedua Pilgub Jateng 2024 pada Minggu (10/11/2024), kami perlu sampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan telaah apakah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024,” ungkap Handi usai debat kedua Pilkada Jateng di MAC Ballroom, Semarang pada, Ahad (10/11/2024) malam.

Handi mengatakan, terdapat norma tentang Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Mungkin lebih tepatnya bisa ditanyakan ke Bawaslu, karena prinsipnya kami melayani peserta dan pemilih. Dalam hal seperti itu, kami tidak punya kompetensi untuk melakukan kajian terhadap konten walau saya sendiri sebenarnya sudah dapat informasi,” ungkap Handi.

Menurut Handi, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menilai konten video dukungan Prabowo tersebut.

“Terkait dengan konteksnya apakah disebut sebagai kampanye atau dukungan internal, mungkin bisa ditanyakan kepada Bawaslu terkait hal tersebut. Saya tidak mengomentari video itu, karena itu menjadi ranah bagian dari formilnya, ke Bawaslu ya terkait peraturan itu,” imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai aturan terkait keikutsertaan presiden dalam kampanye, Handi menegaskan, regulasi melarang presiden untuk terlibat dalam kampanye Pilkada.

Cinews.id
Diubah oleh ibnuchunke 11-11-2024 20:38
gmc.yukonAvatar border
aldonisticAvatar border
tritomchanAvatar border
tritomchan dan 4 lainnya memberi reputasi
5
480
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan