- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pilot Drone Aerial or FPV? Bagaimana Menavigasi Tantangan PP Nomor 36 Tahun 2024?


TS
whydronesub
Pilot Drone Aerial or FPV? Bagaimana Menavigasi Tantangan PP Nomor 36 Tahun 2024?
Kajian Aturan dan Sikap Pilot Drone Profesional terhadap PP Nomor 36 Tahun 2024

Well! Regulasi baru terkait penggunaan drone, khususnya PP Nomor 36 Tahun 2024, telah membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi industri penerbangan sipil tanpa awak di Indonesia. Penetapan tarif sebesar Rp2 juta per unit per hari untuk penggunaan drone di tempat wisata, taman nasional, dan area konservasi lainnya, tentu menjadi perhatian serius bagi para pilot drone profesional. Di sisi lain, aturan-aturan yang lebih rinci mengenai zona terbang, berat drone, dan izin operasional juga turut mempengaruhi dinamika operasional drone di lapangan.
Era Baru Regulasi Drone: Menavigasi Tantangan PP Nomor 36 Tahun 2024

PP Nomor 36 Tahun 2024 secara jelas menunjukkan upaya pemerintah untuk mengatur dan mengawasi penggunaan drone di ruang udara Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan. Namun, implementasi aturan ini perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait dampaknya terhadap industri kreatif yang memanfaatkan teknologi drone.
- Beban Biaya Operasional: Tarif Rp2 juta per unit per hari merupakan beban yang cukup signifikan bagi para pilot drone profesional, terutama bagi mereka yang menjalankan bisnis kecil atau menengah. Biaya ini berpotensi meningkatkan harga jasa layanan drone, yang pada akhirnya dapat mengurangi permintaan pasar.
- Keterbatasan Akses: Penetapan tarif dan pembatasan zona terbang dapat membatasi akses para pilot drone terhadap berbagai lokasi menarik untuk keperluan komersial, seperti pembuatan konten visual, survei, atau inspeksi.
- Persaingan Tidak Sehat: Adanya perbedaan tarif dan persyaratan izin antar daerah dapat menciptakan persaingan tidak sehat di antara para pelaku usaha jasa drone.
- Birokrasi: Proses perizinan yang rumit dan memakan waktu dapat menghambat kelancaran operasional drone, terutama bagi proyek-proyek yang bersifat mendesak.
- Dampak terhadap Industri Kreatif: Industri kreatif yang sangat bergantung pada teknologi drone, seperti perfilman, fotografi, dan pariwisata, akan terdampak secara langsung oleh regulasi ini.
Analisis Teknis PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Aturan Penerbangan Drone Aerial di Kawasan Wisata

Penetapan tarif tunggal untuk semua jenis drone dan semua lokasi wisata dapat dianggap kurang tepat. Seharusnya, pemerintah dapat membuat klasifikasi berdasarkan jenis drone, ukuran, dan tingkat risiko operasional. Selain itu, perlu dipertimbangkan pula potensi pendapatan daerah dari sektor pariwisata yang dapat dihasilkan melalui aktivitas penerbangan drone.
Saran:
- Membuat klasifikasi drone: Membedakan tarif berdasarkan jenis, ukuran, dan tingkat risiko drone. ,Membuat tarif perijinan yang lebih masuk akal.
- Mempermudah proses perizinan: Menyederhanakan prosedur dan menyediakan layanan perizinan online.
- Memberikan insentif: Memberikan insentif bagi perusahaan drone yang memenuhi standar keselamatan dan kualitas.
- Meningkatkan kesadaran: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan dan manfaat penggunaan drone.
- Membentuk forum diskusi: Membentuk forum diskusi antara pemerintah, pelaku industri, dan akademisi untuk membahas perkembangan regulasi.
Q&A PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Aturan Penerbangan Drone Aerial di Kawasan Wisata

- Apakah tarif Rp2 juta berlaku untuk semua jenis drone? Belum ada penjelasan resmi mengenai klasifikasi drone berdasarkan jenis dan ukuran dalam konteks penetapan tarif.
- Bagaimana cara mendapatkan izin operasional drone di atas 25 kg? Proses perizinan akan diatur lebih lanjut oleh pihak berwenang, kemungkinan melalui sistem online.
- Apakah ada pengecualian tarif untuk kegiatan penelitian atau pendidikan? Perlu adanya regulasi yang lebih spesifik mengenai pengecualian tarif untuk kegiatan non-komersial.
- Bagaimana cara memastikan keamanan penerbangan drone di sekitar bandara? Perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara pengelola bandara dan regulator penerbangan sipil.
- Apa sanksi bagi pilot drone yang melanggar peraturan? Sanksi dapat berupa denda administratif, pencabutan izin operasional, atau bahkan pidana.
Kesimpulan

PP Nomor 36 Tahun 2024 merupakan langkah awal yang baik dalam mengatur penggunaan drone di Indonesia. Namun, perlu adanya evaluasi dan perbaikan secara berkala agar regulasi ini dapat mengakomodasi perkembangan teknologi drone dan mendukung pertumbuhan industri kreatif. Pemerintah diharapkan dapat melibatkan para pelaku industri drone dalam proses pembuatan kebijakan agar regulasi yang dihasilkan lebih relevan dan efektif. See you!

Foto Gunung Bromo dari Drone Aerial
Well! Regulasi baru terkait penggunaan drone, khususnya PP Nomor 36 Tahun 2024, telah membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi industri penerbangan sipil tanpa awak di Indonesia. Penetapan tarif sebesar Rp2 juta per unit per hari untuk penggunaan drone di tempat wisata, taman nasional, dan area konservasi lainnya, tentu menjadi perhatian serius bagi para pilot drone profesional. Di sisi lain, aturan-aturan yang lebih rinci mengenai zona terbang, berat drone, dan izin operasional juga turut mempengaruhi dinamika operasional drone di lapangan.
Era Baru Regulasi Drone: Menavigasi Tantangan PP Nomor 36 Tahun 2024

PP Nomor 36 Tahun 2024 secara jelas menunjukkan upaya pemerintah untuk mengatur dan mengawasi penggunaan drone di ruang udara Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan. Namun, implementasi aturan ini perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait dampaknya terhadap industri kreatif yang memanfaatkan teknologi drone.
- Beban Biaya Operasional: Tarif Rp2 juta per unit per hari merupakan beban yang cukup signifikan bagi para pilot drone profesional, terutama bagi mereka yang menjalankan bisnis kecil atau menengah. Biaya ini berpotensi meningkatkan harga jasa layanan drone, yang pada akhirnya dapat mengurangi permintaan pasar.
- Keterbatasan Akses: Penetapan tarif dan pembatasan zona terbang dapat membatasi akses para pilot drone terhadap berbagai lokasi menarik untuk keperluan komersial, seperti pembuatan konten visual, survei, atau inspeksi.
- Persaingan Tidak Sehat: Adanya perbedaan tarif dan persyaratan izin antar daerah dapat menciptakan persaingan tidak sehat di antara para pelaku usaha jasa drone.
- Birokrasi: Proses perizinan yang rumit dan memakan waktu dapat menghambat kelancaran operasional drone, terutama bagi proyek-proyek yang bersifat mendesak.
- Dampak terhadap Industri Kreatif: Industri kreatif yang sangat bergantung pada teknologi drone, seperti perfilman, fotografi, dan pariwisata, akan terdampak secara langsung oleh regulasi ini.
Analisis Teknis PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Aturan Penerbangan Drone Aerial di Kawasan Wisata

Foto Drone Aerial pada Mode Terbang
Penetapan tarif tunggal untuk semua jenis drone dan semua lokasi wisata dapat dianggap kurang tepat. Seharusnya, pemerintah dapat membuat klasifikasi berdasarkan jenis drone, ukuran, dan tingkat risiko operasional. Selain itu, perlu dipertimbangkan pula potensi pendapatan daerah dari sektor pariwisata yang dapat dihasilkan melalui aktivitas penerbangan drone.
Quote:
Saran:
- Membuat klasifikasi drone: Membedakan tarif berdasarkan jenis, ukuran, dan tingkat risiko drone. ,Membuat tarif perijinan yang lebih masuk akal.
- Mempermudah proses perizinan: Menyederhanakan prosedur dan menyediakan layanan perizinan online.
- Memberikan insentif: Memberikan insentif bagi perusahaan drone yang memenuhi standar keselamatan dan kualitas.
- Meningkatkan kesadaran: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan dan manfaat penggunaan drone.
- Membentuk forum diskusi: Membentuk forum diskusi antara pemerintah, pelaku industri, dan akademisi untuk membahas perkembangan regulasi.
Q&A PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Aturan Penerbangan Drone Aerial di Kawasan Wisata

- Apakah tarif Rp2 juta berlaku untuk semua jenis drone? Belum ada penjelasan resmi mengenai klasifikasi drone berdasarkan jenis dan ukuran dalam konteks penetapan tarif.
- Bagaimana cara mendapatkan izin operasional drone di atas 25 kg? Proses perizinan akan diatur lebih lanjut oleh pihak berwenang, kemungkinan melalui sistem online.
- Apakah ada pengecualian tarif untuk kegiatan penelitian atau pendidikan? Perlu adanya regulasi yang lebih spesifik mengenai pengecualian tarif untuk kegiatan non-komersial.
- Bagaimana cara memastikan keamanan penerbangan drone di sekitar bandara? Perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara pengelola bandara dan regulator penerbangan sipil.
- Apa sanksi bagi pilot drone yang melanggar peraturan? Sanksi dapat berupa denda administratif, pencabutan izin operasional, atau bahkan pidana.
Kesimpulan

Foto Jalan Berkelok Perbukitan dari Drone
PP Nomor 36 Tahun 2024 merupakan langkah awal yang baik dalam mengatur penggunaan drone di Indonesia. Namun, perlu adanya evaluasi dan perbaikan secara berkala agar regulasi ini dapat mengakomodasi perkembangan teknologi drone dan mendukung pertumbuhan industri kreatif. Pemerintah diharapkan dapat melibatkan para pelaku industri drone dalam proses pembuatan kebijakan agar regulasi yang dihasilkan lebih relevan dan efektif. See you!






dodikdodkdidod dan 3 lainnya memberi reputasi
4
287
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan