- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polda Aceh Buru H, Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh Selatan


TS
topikseru.com
Polda Aceh Buru H, Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh Selatan

Kapal yang mengangkut pengungsi etnis Rohingya terombang-ambing di perairan Aceh Selatan, Aceh, Jumat (19/10). Foto: Antara
Polda Aceh Buru H, Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh Selatan
TOPIKSERU.COM, ACEH- Kepolisian Daerah Aceh tengah memburu H, pelaku penyelundupan pengungsi etnis Rohingya ke Aceh Selatan, Aceh. Pelaku saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas perkara tindak pidana tindak pidana penyelundupan orang.
“H sudah ditetapkan sebagai DPO dan kini dalam pencarian kami. Keterlibatan H dari keterangan saksi-saksi diduga berperan penting dalam TPPO di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto di Banda Aceh, Jumat.
H merupakan narapidana yang bebas bersyarat dalam perkara TPPO imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Barat beberapa bulan lalu.
Kombes Ade belum menjawb terkait penetapan adik H sebagai tersangka lantaran ada dugaan penggunaan rekening untuk transaksi TPPO.
Sebelumnya, Ade Harianto menyebutkan penyidik menemukan fakta-fakta kasus TTPO imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan, terjadi secara terorganisir.
Para pelaku diduga sering menyelundupkan tidak hanya orang Rohingya, tetapi juga warga Aceh ke negara tetangga.
“Mereka bekerja secara terorganisir dalam penyelundupan orang tersebut. Mereka berbagi tugas, siapa mengatur keuangan, penyediaan alat angkut, hingga kepada siapa yang menghubungkan jaringan mereka di Aceh, Riau, maupun Bangladesh dan Malaysia,” kata Kombes Ade.
Dalam kasus TPPO imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan, kepolisian sudah menerapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penyidik kepolisian juga menyita kapal motor yang mengangkut imigran etnis Rohingya tersebut.
“Selain tiga tersangka, penyidik juga menetapkan delapan orang masuk DPO. Kami mengimbau para DPO tersebut segera menyerahkan diri secara baik-baik dan ini tentu menjadi pertimbangan pengurangan hukuman karena kooperatif,” kata Ade Harianto.
Sumber: topikseru.com




acta.cerita414 dan .co.cc17baik memberi reputasi
2
178
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan