Sebut Pasal Kejagung buat Jerat Tom Lembong Tak Jelas, Pakar: Tuduhan Mengada-ngada!
Quote:
Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut penggunaan pasal yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak jelas.
Fickar menilai pasal 2 dan 3 pada Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih belum jelas jika dikaitkan dengan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal.
“Pasal 2 itu perbuatannya dianggap melawan hukum, dalam konteks TL ini tidak jelas karena sebagai menteri, pejabat publik TL punya kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan, termasuk mengeluarkan izin. Dari sudut ini, tuduhan mengada-ada,” kata Fickar saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/20/2024).
“Pasal 3 itu penyalahgunaan kewenangan, ini konteksnya jika ada kebijakan yang didasarkan pada perolehan suap atau gratifikasibaru busa disebut melanggar,” tambah dia.
Dari pengunaan dua pasal oleh tim penyidik Kejagung ini, Fickar menilai tidak jelas dari mana asal kerugian negara yang disebut mencapai Rp 400 miliar itu.
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul "Sebut Pasal Kejagung buat Jerat Tom Lembong Tak Jelas, Pakar: Tuduhan Mengada-ngada!", Klik untuk baca:
https://www.suara.com/news/2024/10/3...mengada-ngada.