
Polda Metro Jaya menggeledah salah satu ruko di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, yang diduga menjadi kantor oknum pegawai Komdigi terlibat judi online (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -
Polda Metro Jaya masih melakukan serangkaian pendalaman terhadap kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebut para tersangka tidak akan memblokir situs judi online yang orangnya sudah mereka kenal.
"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Polda Metro Geledah 'Kantor Satelit' Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online
Oknum Pegawai Komdigi Salahgunakan Wewenang Blokir Situs Judi Online
Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebut para tersangka sebenarnya bekerja memantau hingga memblokir situs-situs judi online.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online. Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Ade Ary menjelaskan peran dan kewenangan yang diberikan justru disalahgunakan oleh para tersangka. Dia juga menerangkan para pelaku tidak akan memblokir situs-situs yang pengelolanya masih dikenali.
"Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan (pemblokiran), kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Ade Ary.
Polda Metro Jaya juga hari ini menggeledah salah satu ruko di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, yang diduga menjadi kantor oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat judi online. Polisi menyebut para tersangka mencari dan menyewa kantor yang mereka sebut 'kantor satelit'.
11 Orang Diamankan, Ada Pegawai Komdigi
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online. Polisi menyebut 11 tersangka ini ada yang berasal dari Komdigi.
"(Sebanyak) 11 orang di amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Kombes Ade Ary.
Namun belum diketahui detail identitas dan berapa orang tersangka yang merupakan pegawai dari Komdigi. Dia juga mengatakan masih ada tersangka yang masih berstatus buron.
(whn/whn)
https://news.detik.com/berita/d-7617...ir-kalau-kenal.
Polisi menyebut para tersangka tidak akan memblokir situs judi online yang orangnya sudah mereka kenal.
banyak orang bunuh diri, hancur keluarga nya, hancur hidupnya gara2 judol, pantesan susah di berantas, ada babi babi ini lagi makanin tai kuda nya