Kaskus

News

pennywise.Avatar border
TS
pennywise.
Kejagung soal Aliran Dana ke Thomas Lembong: Apa Harus Ada Dulu Baru Disebut Korup?
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait penetapan Menteri Perdagangan RI 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong juga dijerat bersama satu orang lainnya yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015–2016. Diduga, negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar dalam kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun mengatakan keterlibatan Tom Lembong hingga menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut, Tom Lembong selaku menteri memiliki kewenangan dalam menentukan regulasi dalam impor gula itu.

"Pertanyaan saya justru muncul, apakah peristiwa [korupsi] itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi?" ujar Harli kepada wartawan di kantornya, Kamis (31/10).

"Apakah regulasi [yang dikeluarkannya sebagai menteri] itu benar?" kata dia.

Dalam pernyataannya sebelumnya, Harli memang menyebut bahwa pihaknya belum bisa memastikan ada aliran dana yang diterima Tom Lembong terkait kasus tersebut.

Namun, menurut Harli, perbuatan disebut sebagai tindak pidana korupsi tak perlu melihat apakah harus ada aliran dana terlebih dahulu kepada pihak yang disangkakan.

"Apakah harus ada aliran dana dulu, baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?" tandasnya.

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan saksi.

"Kita fokus menyelesaikan perkara ini dan sekarang seperti yang sudah disampaikan, setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa, termasuk di dalamnya juga ada ahli," tutur Harli.

Kemudian, lanjutnya, penyidik juga telah menemukan alat bukti sebagai permulaan yang cukup untuk menaikkan status Tom Lembong sebagai tersangka.

"Terkait dengan alat bukti tentu harus kembali ke [pasal] 184 KUHAP, di situ ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada surat, ada petunjuk, ada keterangan tersangka atau terdakwa, nah menentukan menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup," imbuh Harli.

"Dari mana bukti permulaan yang cukup? Dari setidaknya 2 alat bukti, lalu apa yang menjelaskan itu? Tentunya sudah disampaikan ada 90 orang saksi di situ sudah diperiksa," sambungnya.

Ia juga meminta masyarakat tak berspekulasi bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong ini bermuatan politis.

"Biarkanlah penyidikan ini terus menyelesaikan tugasnya, saya kira masyarakat juga jangan menjadi tendensius, kan, seolah-olah ada politisasi," kata dia.

"Dan kita sudah sampaikan, di mana politisasinya? Tidak ada politisasi, ini murni penegakan hukum, ya," pungkasnya.

https://m.kumparan.com/amp/kumparann...up-23p6SfadOgS

Yang penting tangkap dulu, kalau salah tinggal penjarakan, kalau gak salah, tinggal bebasin. emoticon-Malu (S)
soelojo4503Avatar border
dwiborneoAvatar border
dragunov762mmAvatar border
dragunov762mm dan 2 lainnya memberi reputasi
3
570
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan