Kaskus

News

allskyAvatar border
TS
allsky
Terdakwa Korupsi Diganjar 18 Bulan Penjara, Tersenyum Gendong Bayi ke Mobil Tahanan

Terdakwa Korupsi Diganjar 18 Bulan Penjara, Tersenyum Gendong Bayi ke Mobil Tahanan

Ni Luh Putu Novita Sari

Maulana Sandijaya
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:37 WIB
 
DENPASAR, Radarbali.id – Mantan bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, Ni Luh Putu Novita Sari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (29/10/2024).

Perempuan 31 tahun itu tidak banyak mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha. Terdakwa hanya mendapat korting hukuman tiga bulan penjara. Sebelumnya JPU Kejari Bangli menuntut terdakwa satu tahun dan sembilan bulan penjara.

”Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tegas hakim Noviartha.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain pidana badan selama 18 bulan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 163,6 juta. Jika sebulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang.

”Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tegas hakim yang juga Ketua PN Tabanan itu.

Baca Juga: Sekretaris BUMDes Tigawasa Jadi Pesakitan, Manipulasi Kredit, Uang Dipakai Keperluan Pribadi

Menanggapi putusan hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu sepekan pada para pihak untuk menentukan sikap.

Usai sidang pemandangan memilukan tersaji. Terdakwa langsung menggendong anaknya yang masih balita. Setelah itu terdakwa membawa anaknya masuk ke dalam mobil tahanan. Novita berusaha tersenyum ketika mendekap bayinya yang belum genap satu tahun. Sejak kasus ini bergulir, terdakwa dan bayinya tinggal bersama di dalam rutan.

Dalam dakwaan JPU Gadhis Ariza, terdakwa asal Sekawan, Bangli, itu menyalahgunakan uang BUMDes untuk kepentingan diri sendiri.

”Pada Maret hingga Desember 2019, terdakwa menggunakan uang BUMDes untuk keperluan pribadi sebesar Rp 174 juta,” jelas JPU Gadhis.

Perbuatan culas terdakwa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, jelas JPU, ada 25 nasabah sudah melakukan pembayaran tapi tidak disetorkan ke kas BUMDes sebesar Rp 15,1 juta.



sumber radar bali
Di mana-mana korupsi Gan. Terbaru Thomas Trikasih Lembong, mantan menteri perdagangan era Jokowi periode I 
combustorAvatar border
combustor memberi reputasi
1
286
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan