Kaskus

News

salabintAvatar border
TS
salabint
Biadab! Tersangka Mengambarkan Kekejainnya Membunuh Santriwati di Dorupono Kendal

Biadab! Tersangka Mengambarkan Kekejainnya Membunuh Santriwati di Dorupono Kendal




Kasus tewasnya santriwati hafizah yang mayatnya ditemukan setengah telanjang di Desa Darupono, Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal yang terjadi pada Kamis (17/10) lalu bisa menjadi pelajaran berharga dalam menjalin pertemanan.
Beruntungnya, polisi dapat bergerak cepat menangani kasus pembunuhan tersebut dengan menangkap Nauval Dzul Faqar alias Ambon, warga Mungkid, Kabupaten Magelang.
Lelaki berusia 21 tahun ini menjadi tersangka tunggal kasus yang menggegerkan Desa Darupono dengan penemuan mayat wanita diketahui berinisial SNH tersebut.
Dalam pemeriksaan di Mapolres Kendal, tersangka Nauval mengaku kenal dengan korban SNH melalui aplikasi pertemanan kencan OMI.
Perkenalan dimulai 12 Oktober sampai 16 Oktober 2024 dan selanjutnya dia memutuskan untuk bertemu dengan korban.
Tersangka menjemput korban SNH di sebuah gang dekat Ponpes, kemudian diajak jalan-jalan ke Alun-alun Kendal, Pasar Kaliwungu, lalu ke Boja.

Biadab! Tersangka Mengambarkan Kekejainnya Membunuh Santriwati di Dorupono Kendal
KEJI: Tersangka pembunuhan santriwati yang mayatnya ditemukan di Darupono Kendal saat dihadirkan di Mapolres Kendal, Senin (28/10)


"Sempat mampir ke kos untuk ambil tas," kata tersangka dalam rilis di Mapolres Kendal, Senin (28/10).
Tersangka mengungkapkan alasan menghabisi nyawa SNH karena korban menolak diajak untuk bersetubuh sehingga terjadi cekcok di hutan wilayah Darupono.
Saat itu, tersangka merasa emosi lantaran mendapat tamparan dari korban dan luka cakar di bagian pipi.

Kemudian, tersangka memiting leher korban hingga pingsan.
Bukan itu saja, tersangka kemudian menggorok leher korban di lokasi kejadian menggunakan pisau yang sudah dibawanya. "Awalnya janjian untuk kencan. Tidak ada rencana (bersetubuh). Lalu muncul (hasrat berserubuh) pas selesai jalan-jalan," jelasnya.

Tersangka mengaku sudah biasa membawa pisau, alasannya untuk mendaki.
Dan pisau tersebut dibeli lewat aplikasi marketplace. "Ya pak setiap malam dibawa (belatinya). Setelah membunuh saya lari ke kos," ujarnya.

Sementara Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya menerangkan, tersangka menggorok leher korban sebanyak dua kali menggunakan belati yang diselipkan di pinggangnya.
Kemudian, tersangka menaikkan pakaian korban hingga payudara korban terlihat.
"Lalu tersangka melepas celana korban dan menyetubuhi korban yang sudah tidak bergerak," terangnya.

Setelah itu, tersangka mengambil handphone milik korban. Akibat perbuatan kejinya ini, tersangka dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP. "Akibat perbuatannya ini, tersangka mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Keluarga Korban Akan Mengawal
Sementara itu kuasa hukum keluarga SNH, Novita Fajar Ayu Wardani mengatakan, bahwa pihak keluarga korban ingin tersangka bisa mendapat hukuman sesuai perbuatannya.
Pasalnya, tersangka Nauval melakukan tindakan keji terhadap SNH hingga menghilangkan nyawa.
"Kalau keinginan keluarga pasti (tersangka) dihukum sesuai perbuatannya. Dalam hal ini juga proses hukum kan tetap berjalan," katanya di Mapolres Kendal, Senin (28/10).
Novita melanjutkan, sebagai kuasa hukum ia juga menghormati keluarga SNH yang menjadi korban kekejian Nauval Dzul Faqar.
"Kami sebagai kuasa hukumnya dari SNH menghormati proses yang ada. Dan ini sedang dilakukan bapak-bapak polisi," lanjutnya.
"Jadi nanti untuk hasilnya kita tunggu saja.Yang pasti nanti kita kawal terus prosesnya," sambungnya.(dev/bas/rs/nug)



Sumber
dragunov762mmAvatar border
dragunov762mm memberi reputasi
1
346
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan