- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penganut Agnostis Minta Hak Konstitusional untuk Tidak Beragama


TS
Novena.Lizi
Penganut Agnostis Minta Hak Konstitusional untuk Tidak Beragama
Penganut Agnostis Minta Hak Konstitusional untuk Tidak Beragama
24 Okt 2024

WARGA Negara Indonesia bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pengakuan hak konstitusional bagi warga yang tidak beragama, baik agnostis maupun ateis. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024 dan sidang pendahuluan telah digelar pada Senin (21/10/2024).
Kedua pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan oleh sejumlah undang-undang yang mewajibkan warga negara untuk beragama. Mereka mengekspresikan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut menimbulkan diskriminasi bagi individu yang tidak beragama.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Teguh Sugiharto, menyatakan, “Hak konstitusional para pemohon yang tidak memeluk agama dan kepercayaan dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang menjadi objek permohonan.”
Dalam petitum yang dibacakan, pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil undang-undang terhadap UUD 1945. Mereka menekankan pentingnya pemaknaan yang inklusif dalam pasal-pasal terkait agama, agar tidak ada diskriminasi terhadap individu yang memilih untuk tidak beragama.
Beberapa poin penting dalam gugatan mencakup:
Menghapus keharusan untuk mencantumkan agama dalam dokumen identitas.
Mengakui hak untuk menikah bagi individu yang tidak beragama.
Menjamin kebebasan untuk tidak mengikuti pendidikan agama.
Raymond dan Indra menyatakan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam urusan administrasi kependudukan karena tidak adanya pilihan “tidak beragama” pada kolom agama di KTP dan kartu keluarga. Mereka merasa terpaksa berbohong untuk mendapatkan layanan publik. “Banyak bukti diskriminasi karena tercantumnya agama oleh penganut agama lainnya,” ujar Teguh.
Gugatan ini berpotensi untuk membuka diskusi lebih luas tentang kebebasan beragama di Indonesia, terutama bagi mereka yang memilih untuk tidak beragama. MK kini memiliki tugas berat untuk menimbang keadilan bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang agama.
https://suarapemerintah.id/2024/10/p...idak-beragama/
Hhhmmm..... udah pada berani nunjukin taringnya nieh
Btw Raymond Kamil sapanya Ridwan Kamil
24 Okt 2024

WARGA Negara Indonesia bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pengakuan hak konstitusional bagi warga yang tidak beragama, baik agnostis maupun ateis. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024 dan sidang pendahuluan telah digelar pada Senin (21/10/2024).
Kedua pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan oleh sejumlah undang-undang yang mewajibkan warga negara untuk beragama. Mereka mengekspresikan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut menimbulkan diskriminasi bagi individu yang tidak beragama.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Teguh Sugiharto, menyatakan, “Hak konstitusional para pemohon yang tidak memeluk agama dan kepercayaan dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang menjadi objek permohonan.”
Dalam petitum yang dibacakan, pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil undang-undang terhadap UUD 1945. Mereka menekankan pentingnya pemaknaan yang inklusif dalam pasal-pasal terkait agama, agar tidak ada diskriminasi terhadap individu yang memilih untuk tidak beragama.
Beberapa poin penting dalam gugatan mencakup:
Menghapus keharusan untuk mencantumkan agama dalam dokumen identitas.
Mengakui hak untuk menikah bagi individu yang tidak beragama.
Menjamin kebebasan untuk tidak mengikuti pendidikan agama.
Raymond dan Indra menyatakan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam urusan administrasi kependudukan karena tidak adanya pilihan “tidak beragama” pada kolom agama di KTP dan kartu keluarga. Mereka merasa terpaksa berbohong untuk mendapatkan layanan publik. “Banyak bukti diskriminasi karena tercantumnya agama oleh penganut agama lainnya,” ujar Teguh.
Gugatan ini berpotensi untuk membuka diskusi lebih luas tentang kebebasan beragama di Indonesia, terutama bagi mereka yang memilih untuk tidak beragama. MK kini memiliki tugas berat untuk menimbang keadilan bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang agama.
https://suarapemerintah.id/2024/10/p...idak-beragama/
Hhhmmm..... udah pada berani nunjukin taringnya nieh
Btw Raymond Kamil sapanya Ridwan Kamil
Diubah oleh Novena.Lizi 27-10-2024 20:20






viniest dan 8 lainnya memberi reputasi
9
904
114


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan