- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cabuli Anak 9 Tahun, Pria Paruh Baya di Jember Diciduk Saat Salat di Masjid


TS
belajar.crypto
Cabuli Anak 9 Tahun, Pria Paruh Baya di Jember Diciduk Saat Salat di Masjid

Jember, Beritasatu.com - Tim Unit Reskrim Polsek Mayang, Jember, Jawa Timur, meringkus seorang pria paruh baya yang tega mencabuli seorang bocah SD berusia 9 tahun. Pelaku berinisial AL (55) warga Kecamatan Mayang itu diketahui masih merupakan tetangga dari korban.
Aksi bejat pelaku itu terungkap setelah korban mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya kepada orang tuanya.
Kapolsek Mayang Iptu Sugeng Romdoni mengungkapkan, korban diketahui memang sering bermain di area rumah pelaku bersama dengan teman seusianya.
BACA JUGA
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pencabulan Santri Ponpes di Bekasi
Pelaku yang hidup sendirian membujuk korban untuk meminta tolong memijatkan saat keadaan sedang sepi.
“Tersangka merayu dengan iming-iming uang. Diketahui pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali,” kata Sugeng, Sabtu (26/10/2024).
Aksi bejat pejat pelaku itu diketahui terakhir kali dilakukan pada akhir September 2024 lalu. Berdasarkan laporan orang tua, akhirnya polisi menangkap pelaku saat sedang salat di masjid.
“Kami telah menetapkan AL sebagai tersangka dan kini yang bersangkutan telah kami tahan untuk kami proses lebih lanjut,” imbuh Sugeng.
Sementara itu, korban hingga kini masih mengalami trauma psikis akibat pelaku sering kali diancam jika membongkar rahasia bejatnya itu.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sholat Penghapus Dosa

Diubah oleh belajar.crypto 27-10-2024 10:36






waloni dan 4 lainnya memberi reputasi
5
338
43


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan