- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
3 Alasan Nadiem Makarim Bubarkan BSNP yang Diketuai Prof Abdul Muti Tahun 2021


TS
deniswise
3 Alasan Nadiem Makarim Bubarkan BSNP yang Diketuai Prof Abdul Muti Tahun 2021

JAKARTA - Nadiem Makarim pada 2021 lalu membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) yang diketuai oleh Abdul Mu'ti karena beberapa alasan. Berikut ini ulasannya.
Menariknya, kini Prof Abdul Muti justru dipercaya untuk menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk menggantikan Nadiem Anwar Makarim.
Sebenarnya Kemendikbudristek di Kabinet Merah Putih yang diusung Prabowo ini terbagi menjadi tiga Kementerian, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, dan Menteri Kebudayaan.
Isu terkait Prof Abdul Mu'ti yang masuk ke Kemendikbudristek sebenarnya telah terdengar sejak 2021, dimana kala itu dirinya digadang-gadang bakal jadi Wakil Mendikbud. Namun wacana itu pada akhirnya gagal.
Justru yang terjadi adalah keputusan tegas Nadiem Makarim yang membubarkan BSNP yang diketuai Abdul Mu'ti di tahun 2021. Berikut ini beberapa alasan Mendikbud bubarkan BSNP.
3 Alasan Nadiem Makarim Bubarkan BSNP
1. Tidak Sesuai Organisasi dan Tata Kerja
Nadiem Makarim membubarkan BSNP didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Posisi BSNP kemudian digantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, pembubaran BSNP tidak bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya, UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP.
2. Badan Independen yang Tidak Berada di Bawah Kemendikbud
Diketahui bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan badan independen yang tidak berada dalam kewenangan Kemendikbudristek.
Pembubaran badan tersebut adalah salah satu langkah yang dilakukan Nadiem untuk merapikan segala badan pendidikan supaya ada di bawah Kemendikbudristek.
Adapun penghapusan kelembagaan BSNP dalam Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) dan Peraturan Kemendikbudristek tentang Organisasi dan Tata Kerja justru untuk mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan, penetapan standar nasional pendidikan.
3. Mengganti dengan Badan Baru
Kemendikbudristek lantas mengganti BSNP menjadi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah Mendikbudristek. Itu artinya lembaga tersebut sudah tidak independen lagi, tapi langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.
Sebelumnya, pembubaran BSNP tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang PP SNP. Pada pasal 35 UU Sisdiknas, badan standarisasi tersebut memang bersifat mandiri di tingkat nasional dan provinsi.
PP SNP dinilai telah sejalan dengan UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemerintah Daerah. Sebab, dalam UU Dikti tidak menyebut nomenklatur BSNP.
https://edukasi.sindonews.com/newsre...021-1729663805
Sekarang orgnya malah gantiin dia
0
499
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan