- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Ditahan


TS
jpnn.com
3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Ditahan

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10). (ANTARA/HO-Kejati Jatim) jatim.jpnn.com,
SURABAYA - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami support sepenuhnya. Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim," kata Kajati Jatim Mia Amiati tertulis, Kamis (24/10).
Baca Juga:
Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi
Menurutnya, rumah tahanan di Kejati memiliki kapasitas 90 orang dan saat ini terisi 43 orang.
Apabila ditambah dengan tiga orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia.
"Sesuai SOP, setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," tuturnya.
Mia menyebut penangkapan tiga hakim yang membebaskan terdakwa Georgius Ronald Tannur ini tidak akan memengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) di seluruh wilayah Jatim.
"Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi pengadilan, tetapi person yang dapat dikategorikan sebagai mafia peradilan," ucapnya.
Baca Juga:
Kronologi Guru Honorer Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi hingga Dijebloskan ke Bui
Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Agung RI melakukan OTT pada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya soal kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Mia menjelaskan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.
"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung," jelasnya.
Baca Juga:
Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh
Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024. (antara/mcr12/jpnn)
Sumber:
Jadi Tersangka, 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Kejati Jatim
Diubah oleh jpnn.com 24-10-2024 14:56






akulagi2013 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
516
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan