- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Marah Diklakson Gegara Lawan Arus, Ibu-ibu Aniaya Siswi SMP sampai Jadi Tontonan


TS
salabint
Marah Diklakson Gegara Lawan Arus, Ibu-ibu Aniaya Siswi SMP sampai Jadi Tontonan

TRIBUNJATIM.COM - Ibu-ibu bernama Yunita Sari (41) viral di media sosial karena aksinya menganiaya siswi SMP RKN (12).
Ia tak terima saat korban mengklaksonnya karena melawan arus lalu lintas.
Kini Yunita Sari pun mendekam di penjara setelah menganiaya siswa SMP.
Diketahui, kejadian penganiayaan ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (16/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.
Aksi dipicu oleh kemarahan Yunita setelah ditegur dengan klakson akibat melawan arus lalu lintas.
Dalam rekaman video yang diunggah di akun Instagram @plgkasus, Yunita terlihat mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam.
Sementara itu, RKN bersama ibunya mengendarai motor Yamaha Mio merah.
Saat Yunita berusaha menyeberang dengan melawan arus, ibu RKN membunyikan klakson dua kali sebagai memperingatkan agar tidak tertabrak.
Tindakan ini memicu kemarahan Yunita.
Ia kemudian menghentikan motor yang dikendarai ibu RKN dan menarik rambut RKN.
Kejadian penganiayaan ini menjadi tontonan warga sekitar.
RKN diseret Yunita hingga tersungkur ke aspal, sementara ibunya yang tidak bisa menolong karena masih menggendong anak kecil, hanya bisa berteriak melihat putrinya dianiaya.
Proses Hukum Berlanjut Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan menyatakan bahwa setelah kejadian, RKN dan ibunya segera melaporkan kasus ini ke polisi.
Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yunita di kediamannya di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, tanpa perlawanan.
"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku kesal karena ditegur oleh korban saat melawan arah," kata Hendrawan, Rabu (23/10/2024).
Akibat penganiayaan tersebut, RKN mengalami luka di bagian lutut dan memar di kepala.
Belakangan Yunita Sari diketahui sebagai residivis narkoba yang sebelumnya menjalani hukuman selama 4 tahun 5 bulan dan baru bebas pada tahun 2021.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Aipda Dibya, mengkonfirmasi bahwa Yunita pernah terlibat kasus narkoba sebagai pemakai.
"Betul, pernah ditahan kasus narkoba dan bebas pada tahun 2021," jelas Dibya.
Saat ini, Yunita masih menjalani penahanan di Polres Lubuklinggau dan mengaku menyesali perbuatannya.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah Yunita terpengaruh narkoba saat melakukan tindakannya.
Yunita diancam dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah mengakui dan menyesal atas perbuatannya," tambah Dibya.
Konten Sensitif

Sumber






bobulil dan 3 lainnya memberi reputasi
4
908
46


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan