Kaskus

News

https://s.kaskus.id/images/2024/10/21/11716316_20241021115337.jpg
1/1
moiceAvatar border
TS
moice
Mayor Teddy Harus Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Seskab, Catat Aturannya!
JAKARTA - Mayor Teddy Indra Wijaya saat ini masih aktif jadi sebagai prajurit TNI AD. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Kepala Penerangan (Kapen) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang Suta, sebelumnya membenarkan status Mayor Teddy sebagai prajurit aktif TNI Angkatan Darat.

Berdasarkan aturan, Mayor Teddy harus mundur sebagai prajurit TNI. Pasalnya, prajurit TNI dilarang mengikuti kegiatan politik praktis.

Berikut ini aturan dari UU TNI No 34 tahun 2004:

Pasal 39 UU TNI mengatur bahwa prajurit atau anggota TNI dilarang terlibat dalam:

- Kegiatan menjadi anggota partai politik;

- Kegiatan politik praktis;

- Kegiatan bisnis;

- Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Selain itu, di dalam UU TNI dan UU Polri diatur juga bahwa apabila prajurit TNI atau anggota Polri ingin bisa menduduki jabatan sipil atau jabatan di luar kepolisian, maka harus dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan atau dinas kepolisian.

sumber
https://nasional.okezone.com/read/2024/10/21/337/3077048/mayor-teddy-harus-mundur-dari-tni-usai-ditunjuk-jadi-seskab-catat-aturannya
snowdanceAvatar border
xrdhaAvatar border
qrdhaAvatar border
qrdha dan 3 lainnya memberi reputasi
4
466
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan