- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Tak Kunjung Umumkan Laporan Gratifikasi Jet Kaesang Putra Jokowi


TS
knotfest
KPK Tak Kunjung Umumkan Laporan Gratifikasi Jet Kaesang Putra Jokowi
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mengumumkan hasil analisis dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sejak pertama kali menerima laporan masyarakat pada Rabu, 28 Agustus 2024.
KPK seyogianya telah merampungkan analisis mengenai laporan anak Presiden Joko Widodo itu. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan.
"Nanti informasinya akan disampaikan pimpinan," kata Pahala.
Namun, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pimpinan enggan mengumumkan pekerjaan tersebut. Nawawi menyerahkan hal itu kepada Pahala.
"Biarkan apa yang dikerjakan pak Pahala dia yang umumkan sendiri saja," kata Nawawi.
Nawawi menjelaskan tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) baku yang mengharuskan pimpinan mengumumkan ke publik.
"Kalau sejak awal dia berani ngomong, termasuk yang seperti itu ya cukup saja disampaikan. Tanpa pimpinan enggak apa-apa," lanjut Nawawi.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi. Laporan dilayangkan pada Rabu (28/8).
Adapun Kaesang telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut ke KPK pada Selasa (17/9) atau tepat satu hari sebelum batas waktu pelaporan.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-putra-jokowi.
KPK: Komisi Pembela Kaesang
KPK seyogianya telah merampungkan analisis mengenai laporan anak Presiden Joko Widodo itu. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan.
"Nanti informasinya akan disampaikan pimpinan," kata Pahala.
Namun, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pimpinan enggan mengumumkan pekerjaan tersebut. Nawawi menyerahkan hal itu kepada Pahala.
"Biarkan apa yang dikerjakan pak Pahala dia yang umumkan sendiri saja," kata Nawawi.
Nawawi menjelaskan tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) baku yang mengharuskan pimpinan mengumumkan ke publik.
"Kalau sejak awal dia berani ngomong, termasuk yang seperti itu ya cukup saja disampaikan. Tanpa pimpinan enggak apa-apa," lanjut Nawawi.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi. Laporan dilayangkan pada Rabu (28/8).
Adapun Kaesang telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut ke KPK pada Selasa (17/9) atau tepat satu hari sebelum batas waktu pelaporan.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-putra-jokowi.
KPK: Komisi Pembela Kaesang






kakekane.cell dan 4 lainnya memberi reputasi
5
321
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan