- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perangkat Desa di Banyumas rudapaksa Remaja yang Sedang Mabuk hingga Hamil


TS
pennywise.
Perangkat Desa di Banyumas rudapaksa Remaja yang Sedang Mabuk hingga Hamil
BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang perangkat desa di Banyumas, Jawa Tengah, berinisial KUS (57) harus berurusan dengan polisi lantaran menghamili anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun minum minuman keras bersama teman-temannya, pada 11 Mei 2024.
"Korban membeli minuman, kemudian meminumnya bersama dengan teman. Setelah minum ingin tiduran di dalam masjid sambil mainan ponsel menyambungkan wifi," kata Andriansyah kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Namun, karena pusing akibat pengaruh alkohol, korban tertidur di dalam masjid. Sedangkan teman-temannya yang lain nongkrong di depan masjid.
"Saat terbangun sudah ada pelaku di dekatnya. Korban berusaha menyingkirkan pelaku menggunakan kaki, namun karena korban setengah sadar sehingga tidak bisa menyingkirkan," ujar Andriansyah.
Keesokan harinya, saat akan buang air kecil, korban merasa ada sesuatu yang aneh di sekitar alat kelaminnya. Temannya akhirnya menyampaikan bahwa semalam korban telah disetubuhi oleh pelaku.
"Temannya baru cerita kepada korban bahwa semalam disetubuhi. Karena takut temannya ini tidak memberitahu korban pada saat kejadian," kata Andriasnyah.
Selang satu bulan kemudian, korban membeli alat tes kehamilan karena tidak kunjung datang bulan. Hasilnya, korban dinyatakan hamil.
Korban kemudian menemui pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pelaku justru meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
"Pelaku bilang mau bertanggung jawab, 'Ini uang untuk menggugurkan' dan meminta korban tidak melaporkan orangtuanya dan polisi, namun korban menolak," ujar Andriansyah.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi. Saat ini korban hamil dengan usia sekitar empat bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
https://regional.kompas.com/read/202...k-hingga-hamil
Sekali aja bisa hamil gitu ya
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun minum minuman keras bersama teman-temannya, pada 11 Mei 2024.
"Korban membeli minuman, kemudian meminumnya bersama dengan teman. Setelah minum ingin tiduran di dalam masjid sambil mainan ponsel menyambungkan wifi," kata Andriansyah kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Namun, karena pusing akibat pengaruh alkohol, korban tertidur di dalam masjid. Sedangkan teman-temannya yang lain nongkrong di depan masjid.
"Saat terbangun sudah ada pelaku di dekatnya. Korban berusaha menyingkirkan pelaku menggunakan kaki, namun karena korban setengah sadar sehingga tidak bisa menyingkirkan," ujar Andriansyah.
Keesokan harinya, saat akan buang air kecil, korban merasa ada sesuatu yang aneh di sekitar alat kelaminnya. Temannya akhirnya menyampaikan bahwa semalam korban telah disetubuhi oleh pelaku.
"Temannya baru cerita kepada korban bahwa semalam disetubuhi. Karena takut temannya ini tidak memberitahu korban pada saat kejadian," kata Andriasnyah.
Selang satu bulan kemudian, korban membeli alat tes kehamilan karena tidak kunjung datang bulan. Hasilnya, korban dinyatakan hamil.
Korban kemudian menemui pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pelaku justru meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
"Pelaku bilang mau bertanggung jawab, 'Ini uang untuk menggugurkan' dan meminta korban tidak melaporkan orangtuanya dan polisi, namun korban menolak," ujar Andriansyah.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi. Saat ini korban hamil dengan usia sekitar empat bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
https://regional.kompas.com/read/202...k-hingga-hamil
Sekali aja bisa hamil gitu ya







beeSide dan 4 lainnya memberi reputasi
3
424
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan