- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sah! Pasangan Penghayat Kepercayaan Ini Resmi Menikah di Jatisrono Wonogiri


TS
kutarominami69
Sah! Pasangan Penghayat Kepercayaan Ini Resmi Menikah di Jatisrono Wonogiri
Sah! Pasangan Penghayat Kepercayaan Ini Resmi Menikah di Jatisrono Wonogiri
Muhammad Diky Praditia
- Espos.id
Jumat, 9 Desember 2022 - 18:28 WIB

ESPOS.ID - Perkimpoian Nanda Linudarda, 23 dan Iqas Cahyaning Suwartini, 20, di Sanggar Candi Busana, Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Selasa (6/12/2022). Perkimpoian mereka merupakan perkimpoian kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena keduanya penghayat kepercayaan Sapta Darma. (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)
Esposin, WONOGIRI -- Hujan deras membalut suasana sakral perkimpoian Nanda Linduarda, 23 dan Iqas Cahyaning Suwartini, 20, di Sanggar Candi Busana, Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Selasa (6/12/2022). Mengenakan busana pengantin adat jawa sembari duduk di atas kain mori segi empat, keduanya khusyuk mengucapkan janji prasetya perkimpoian penghayat kepercayaan Sapta Darma.
Pemuka penghayat lalu mengesahkan perkimpoian mempelai pengantin disambut haru para keluarga dan tamu undangan. Kedua mempelai merupakan penghayat kepercayaan Sapta Darma.
Perkimpoian Nanda dan Iqas merupakan sejarah baru bagi Wonogiri. Perkimpoian mereka merupakan perkimpoian pertama aliran Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa. Perkimpoian mereka diakui negara kali pertama di Wonogiri.
"Ini perkimpoian pertama aliran kepercayaan di Wonogiri. Perkimpoian kami tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri. Di surat keputusan PIN, nomornya 01," kata Nanda saat ditemui Espos.id seusai proses perkimpoian, Selasa siang.
Nanda dan Iqas bisa melangsungkan perkimpoian sesuai kepercayaan yang dianutnya dijamin dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 4/2019 tentang Pelaksana Undang-Undang (UU) No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam BAB IV PP tersebut mengatur Tata Cara Pencatatan Perkimpoian bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Nanda, sebelum dikeluarkan peraturan tersebut, para penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa kerap mendapat diskriminasi. Selain itu, tidak jarang orang-orang menganggap mereka menganut aliran sesat.
Saat ini kondisi itu sudah mulai berubah. Orang mulai paham dengan mereka sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Dulu, waktu mengurus KTP saja sempat sulit karena petugas pecatatan sipil belum tahu kalau kolom agama itu boleh diisi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sekarang sudah mulai mengerti," ujar dia.
Iqas mengatakan sejak kecil mereka berdua memang sudah menjadi penghayat Sapta Darma. Kolom agama di KTP mereka berdua pun bukan agama mayoritas, melainkan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Bersyukur sekali karena kami sebagai warga dan pengahayat kepercayaan bisa sama-sama memiliki hak yang sama seperti penganut kepercayaan atau agama lain. Bisa melangsungkan perkimpoian sesuai adat dan kepercayaan kami," ujar mahasiswi semester dua itu.
Nanda dan Iqas masih berstatus mahasiswa di Program Studi Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang.
Setelah melangsungkan perkimpoian ini, mereka akan tetap melanjutkan studinya. Mereka bercita-cita menjadi pendidik Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ketua Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Wonogiri, Suryono Wiryosumarto, mengaku terharu sekaligus bangga lantaran perkimpoian itu merupakan perkimpoian pertama penghayat Sapta Darma yang diakui negara di Wonogiri.
"Kalau di daerah lain, seperti di Sukoharjo, Karangnyar itu sudah pernah [perkimpoian penghayat Sapta Darma]. Kebetulan di Wonogiri baru pertama kali ini. Kalau proses perkimpoian memang harus di sanggar, kecuali kalau rumahnya memang jauh dari sanggar, itu bisa di rumah," kata Suryono.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri, Eko Sunarsono, yang saat itu menghadiri perkimpoian tersebut, mengatakan perkimpoian aliran kepercayaan sudah dijamin UU.
Eko, begitu ia kerapa disapa, mengatakan perkimpoian antara Nanda dan Iqas tidak jauh berbeda dengan perkimpoian yang menganut kepercayaan atau agama lain di Jawa Tengah. Mereka tetap menggunakan adat Jawa, hanya berbeda pada saat prosesi pengesahan.
"Kalau dalam Islam itu istilahnya ijab kabul, kalau di sini tentu berbeda. Tapi intinya sama, mengawinkan kedua mempelai," kata Eko.
Dia menambahkan, masyarakat Wonogiri tidak masalah dengan keberagaman. Terlebih saat ini UU telah menjamin kepada semua orang untuk memeluk kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing, termasuk kepercayaan Sapta Darma ini.
"Sejak dulu masyarakat Wonogiri oke-oke saja. Tingkat toleransi di sini cukup bagus, selama apa yang dilakukan sesuai UU, saya rasa tidak masalah," ujar dia.
https://solopos.espos.id/sah-pasanga...nogiri-1494974
Baguslah semoga bisa ditiru di kota lainnya






sueeeeebener dan 11 lainnya memberi reputasi
12
521
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan