- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Warga Mesir Ngamuk Gagal Nikahi Janda Pemalang,


TS
KangPri
Warga Mesir Ngamuk Gagal Nikahi Janda Pemalang,
Quote:
Pemalang - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Pemalang. Penyebabnya, warga asing itu disebut meresahkan warga dengan mengancam menggunakan senjata tajam hanya karena gagal menikahi janda.
Androu Ashraf Ramzi Salib (24), nama WNA itu, diamankan petugas kantor imigrasi pada Kamis (3/10) di salah satu hotel di Pemalang. Usai diperiksa, Kamis hari ini (10/10/2024) Ashraf resmi dideportasi. Pendeportasian dilakukan sebagai bagian dari rangkaian operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pemalang, Washono, Kamis (10/10) mengungkapkan Ashraf dikenakan Pasal 75 Ayat 1 dan Pasal 78 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pada hari ini kantor imigrasi kelas 1 Non TPI Pemalang telah melakukan pendeportasian warga negara Mesir, yang di mana diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu Pasal 78 dan 75," jelas Washono.
Dikatakan Washono, pria asal Mesir ini melanggar izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya (overstay). Selain berdasarkan informasi masyarakat, ia juga membuat keresahan di wilayah Ampelgading, Pemalang.
Masuk Pakai Visa Wisata
Washono menuturkan Ashraf diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata pada 24 Agustus 2024. Adapun izin tinggalnya habis pada 23 September 2024.
"Yang bersangkutan ini masuk (ke Indonesia) pada tanggal 24 Agustus di mana ia menggunakan visa dan travel tujuan wisata dan setelah kita dalami, kita cek, yang bersangkutan habis masa berlakunya sampai 23 September, atau overstay selama 10 hari," ungkapnya.
"Yang bersangkutan datang ke Indonesia, tujuannya untuk menikah dengan seorang perempuan, status janda anak dua. Masih nikah agama," imbuh Washono.
Terungkapnya kasus Ashraf berawal laporan warga yang resah terkait keberadaan pria asing itu di Ampelgading. Terungkap, kedatangan Ashraf ke Indonesia untuk menikahi seorang wanita beranak dua.
Namun karena merasa syaratnya dipersulit, Ashraf kemudian kerap mengamuk dan mengancam warga. Bahkan, dia berkendara secara ugal-ugalan.
"Pertama kali kita mendapatkan informasi dari perangkat setempat, yang bersangkutan ini membuat keresahan dengan memberikan ancaman-ancaman kepada lingkungan keluarga sekitar. Ya, tujuan ke sini untuk pernikahan," ungkapnya.
Ashraf disebut marah karena surat pernikahan dinilai rumit untuk menikahi janda asal Desa Kebagusan, Kecamatan Ampelgading, Pemalang.
https://travel.detik.com/travel-news/d-7582913/warga-mesir-ngamuk-gagal-nikahi-janda-pemalang-berujung-dideportasi.
Androu Ashraf Ramzi Salib (24), nama WNA itu, diamankan petugas kantor imigrasi pada Kamis (3/10) di salah satu hotel di Pemalang. Usai diperiksa, Kamis hari ini (10/10/2024) Ashraf resmi dideportasi. Pendeportasian dilakukan sebagai bagian dari rangkaian operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pemalang, Washono, Kamis (10/10) mengungkapkan Ashraf dikenakan Pasal 75 Ayat 1 dan Pasal 78 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pada hari ini kantor imigrasi kelas 1 Non TPI Pemalang telah melakukan pendeportasian warga negara Mesir, yang di mana diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu Pasal 78 dan 75," jelas Washono.
Dikatakan Washono, pria asal Mesir ini melanggar izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya (overstay). Selain berdasarkan informasi masyarakat, ia juga membuat keresahan di wilayah Ampelgading, Pemalang.
Masuk Pakai Visa Wisata
Washono menuturkan Ashraf diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata pada 24 Agustus 2024. Adapun izin tinggalnya habis pada 23 September 2024.
"Yang bersangkutan ini masuk (ke Indonesia) pada tanggal 24 Agustus di mana ia menggunakan visa dan travel tujuan wisata dan setelah kita dalami, kita cek, yang bersangkutan habis masa berlakunya sampai 23 September, atau overstay selama 10 hari," ungkapnya.
"Yang bersangkutan datang ke Indonesia, tujuannya untuk menikah dengan seorang perempuan, status janda anak dua. Masih nikah agama," imbuh Washono.
Terungkapnya kasus Ashraf berawal laporan warga yang resah terkait keberadaan pria asing itu di Ampelgading. Terungkap, kedatangan Ashraf ke Indonesia untuk menikahi seorang wanita beranak dua.
Namun karena merasa syaratnya dipersulit, Ashraf kemudian kerap mengamuk dan mengancam warga. Bahkan, dia berkendara secara ugal-ugalan.
"Pertama kali kita mendapatkan informasi dari perangkat setempat, yang bersangkutan ini membuat keresahan dengan memberikan ancaman-ancaman kepada lingkungan keluarga sekitar. Ya, tujuan ke sini untuk pernikahan," ungkapnya.
Ashraf disebut marah karena surat pernikahan dinilai rumit untuk menikahi janda asal Desa Kebagusan, Kecamatan Ampelgading, Pemalang.
https://travel.detik.com/travel-news/d-7582913/warga-mesir-ngamuk-gagal-nikahi-janda-pemalang-berujung-dideportasi.
Luar biasa, Investor mau membantu Negara mengurus Janda
Dipersulit syarat syaratnya







salvation101 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
574
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan