Kaskus

News

salabintAvatar border
TS
salabint
Ipda Rudy Soik yang Berjuang Mengungkap Mafia BBM Malah Dipecat

Ipda Rudy Soik yang Berjuang Mengungkap Mafia BBM Malah Dipecat
Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya sedang memberikan keterangan kepada wartawan di rumahnya, Jumat (30/8/2024)



KUPANG, KOMPAS.com - Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat dari keanggotaannya. 
Informasi itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (11/10/2024) malam. 
"Sidang pemberhentian tidak dengan hormat digelar tadi pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Ariasandy. 
Alasan Rudy dipecat, kata Ariasandy, karena melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa. 
Rudy, kata dia, melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 
Sebelumnya, Ipda Rudy dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal milik Ahmad, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang. 
Saat itu, Ipda Rudy menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang. 
Tuduhan itu tidak berdasar. Saat itu, setelah Ipda Rudy dan anggotanya menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal milik Ahmad, mereka kembali ke Restoran Master Piece, Kota Kupang, untuk makan siang. 
Di tempat itu pula mereka melaksanakan analisis dan evaluasi (Anev). "Jarak Master Piece dengan Markas Polda NTT hanya sekitar 100 meter, dan tempat itu kerap digunakan oleh ibu-ibu Bhayangkari untuk acara makan," ungkap Rudy sambil memperlihatkan rekaman CCTV dan izin restoran. 
Rudy merasa  Ariasandy membangun narasi seolah-olah ada perselingkuhan antara para anggota tim Reserse dan Kriminal Polresta Kupang. 
"Padahal kegiatan makan siang di Master Piece itu diketahui oleh Kapolresta Kupang Kombes Pol Aldian Manurung," kata Rudy. 
Aldinan Manurung juga membantah tuduhan perselingkuhan dalam jumpa pers yang digelarnya bersama sejumlah wartawan pada Kamis (4/7/2024) lalu. 
"Isu yang menyebutkan bahwa ada perselingkuhan itu adalah tidak benar. 
Saat itu anggota saya, berdasarkan surat perintah, tengah melakukan operasi dugaan mafia BBM ilegal di wilayah Kota Kupang," kata Aldinan. 
Rudy lantas menyoroti sejumlah fakta dalam kasus BBM ilegal. 
Ditemukan bahwa Ahmad, pelaku penimbunan, memiliki kedekatan dengan anggota Paminal Propam Polda NTT. 
Dia bahkan, kata Rudy, pernah memberikan suap senilai Rp 30 juta kepada oknum Shabara Polda NTT. 
"Anehnya, oknum anggota Shabara yang diproses disiplin, tetapi Ahmad tidak diproses pidana," ungkap Rudy. 
Rudy menegaskan, pemasangan police line di tempat penampungan BBM ilegal adalah bagian dari rangkaian penyelidikan. 
Kini, ia mempertanyakan mengapa dirinya dijadikan alasan pemberatan untuk dimutasi ke Papua, padahal tindakan tersebut dilakukan atas perintah atasan. 
"Dalam pelaksanaan tugas ini bukan maunya saya, tetapi atas perintah atasan. 
Tapi kok kenapa saya yang disalahkan?" tanya Rudy. 
Rudy merasa bahwa tindakan pemutasian dirinya ke Papua terkesan diskriminatif dan menyelamatkan NTT dari mafia BBM serta perdagangan orang. 
"Kok ini dijadikan alasan pemberatan untuk saya dimutasi ke daerah operasi militer Papua atau Polda Papua?" lanjut Rudy.






Sumber
User telah dihapus
aldonisticAvatar border
bhagarvaniAvatar border
bhagarvani dan 5 lainnya memberi reputasi
6
688
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan