- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sosok EDW, Pak Guru di Sleman Sodomi 22 Laki-laki, Korban Mayoritas Siswa


TS
FW1983
Sosok EDW, Pak Guru di Sleman Sodomi 22 Laki-laki, Korban Mayoritas Siswa
Sosok EDW, Pak Guru di Sleman Sodomi 22 Laki-laki, Korban Mayoritas Siswa, Motif Cari Kepuasan

Seorang guru tenaga outsourcing di sebuah Taman Kanak-kanak sekaligus guru les seni di Kabupaten Sleman, EDW (29) ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul sesama jenis.
Seorang guru inisial EDW (29) diduga melakukan pencabulan sesama jenis terhadap 22 laki-laki di Gamping, Sleman, DI Yogyakarta.
Mayoritas korban adalah anak di bawah umur.
EDW tersangka pencabulan sesama jenis merupakan seorang guru tenaga outsourcing di sebuah Taman Kanak-kanak sekaligus guru les seni di Kabupaten Sleman.
Diketahui, korban dari EDW ini mencapai 22 orang yang mayoritas masih di bawah umur.
Kini, EDW telah diringkus polisi setelah aksinya dilaporkan oleh orang tua korban.
Polisi pun membeberkan fakta baru terkait penyimpangan yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian menuturkan, ternyata EDW merekam aksi bejatnya tersebut.
EDW merekam aksi pencabulannya untuk kepuasan pribadi.
Meski begitu, AKP Sandra Dwi menuturkan bahwa tak semua perbuatan cabul yang dilakukan E direkam.
Mengutip TribunJogja.com, mulanya, dari laporan masyarakat, pihaknya mendapatkan tiga video.
Setelah didalami, ternyata EDW menyimpan beberapa video di komputernya.
Total ada sembilan video yang berhasil ditemukan polisi.
"Direkam untuk kebutuhan pribadi. Jadi tatkala dia ingin melihat itu, konsumsi pribadi, ya untuk kepuasan," kata Sandro, Rabu (9/10/2024).
AKP Sandro sebelumnya menuturkan, aksi pencabulan ini terbongkar pada 24 September lalu.
"Kejadian ini diketahui 24 September 2024. Tempat kejadiannya di Gamping, Kabupaten Sleman," ujarnya.
Mengutip Kompas.com, aksi pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melihat sebuah video yang di dalamnya ternyata adalah anaknya.
Orang tua korban tersebut pun melapor ke Polsek Gamping.
"Pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi, bahwa adanya perbuatan tersebut dalam video di HP."
"Ternyata benar bahwa itu (korban) anak kandungnya," ucap dia.
Kini, pihak kepolisian pun berhasil menangkap E.
"Terhadap tersangka inisial E dilakukan penangkapan di Gamping dan dilakukan penahanan di Polsek Gamping," ucap dia.
AKP Sendro menuturkan, pelaku melancarkan aksinya untuk mencari kepuasan.
"Motif pelaku melakukan perbuatannya untuk mencari kepuasan," tutur dia.
Ia melanjutkan, total korbannya ada 22 orang dan kemungkinan bisa bertambah.
Korbannya sendiri berusia pelajar SD hingga SMP.
"Korban rentang usia dari kelas 5 SD (sekolah dasar) sampai SMP (sekolah menengah pertama)."
"Ada yang satu kampung, ada yang di luar kampung," ungkap dia.
Atas perbuatannya tersebut, E dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Motif pelaku melakukan perbuatannya untuk mencari kepuasan," tutur dia.
Ia melanjutkan, total korbannya ada 22 orang dan kemungkinan bisa bertambah.
Korbannya sendiri berusia pelajar SD hingga SMP.
"Korban rentang usia dari kelas 5 SD (sekolah dasar) sampai SMP (sekolah menengah pertama)."
"Ada yang satu kampung, ada yang di luar kampung," ungkap dia.
Atas perbuatannya tersebut, E dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal tersebut, dilakukan untuk menjaga stabilitas lingkungan tempat kejadian perkara dan identitas korban terjamin kerahasiaannya.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban dan orang tua korban.
"Kami juga melakukan pendampingan hukum terhadap para korban dan konseling hukum terhadap orang tua korban. Juga melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan untuk para korban anak yang didampingi UPTD PPA," ujarnya, dikutip dari TribunJogja.com.
Pihaknya juga bakal melakukan pendampingan psikologis terhadap korban anak.
"Ini yang harus kita kondisikan terhadap pengasuhan orang tua dari korban anak," ujar dia.
SUMBER
MUKE GILE BRAY!!!
POTONG KONTOLNYA!!!









rinandya dan 7 lainnya memberi reputasi
8
429
39


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan