- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sesat! Guru TK di Sleman yang Cabuli 22 Anak Laki-laki Mendoktrin Korban Soal Hal Ini


TS
Jehovah.Yahweh
Sesat! Guru TK di Sleman yang Cabuli 22 Anak Laki-laki Mendoktrin Korban Soal Hal Ini
Sesat! Guru TK di Sleman yang Cabuli 22 Anak Laki-laki Mendoktrin Korban Soal Hal Ini, Bikin Perilaku Berubah

Polisi tunjukan barang bukti dan menghadirkan tersangka guru TK dalam kasus pencabulan sesama jenis di Mapolsek Gamping, Sleman, Jogja, Rabu (9/10). (GREGORIUS BRAMANTYO/RADAR JOGJA)
EDW, oknum guru TK yang cabuli 22 anak laki-laki di Gamping, Sleman, Jogja diketahui melancarkan berbagai bujuk rayu hingga mendoktrin para korbannya.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian saat jumpa pers kasus pencabulan oknum guru TK itu, Rabu (9/10).
Kapolsesk mengatakan, guru cabul itu melakukan berbagai bujuk rayu melalui perkataan dan perlakuan manis kepada para korban.
Diketahui, dari 22 korban tersebut, 19 anak di antaranya masih di bawah umur. Dengan usia mulai kelas V SD hingga SMP.
"Jadi awalnya korban diajak main ke rumahnya karena di situ ada Wifi. Kemudian sering dikasih makan. Akhirnya pelaku membujuk korban untuk melakukan kegiatan itu," tutur kapolsek.
Parahnya, oknum guru TK berusia 29 tahun itu juga melancarkan doktrin sesat kepada korban terkait aksi pencabulan itu.
Pelaku mendoktrin korban jika hubungan sesama jenis yang dilakukan adalah hubungan cinta yang normal.
Perilaku Korban Berubah
Aksi bejat EDW akhirnya terbongkar ketika salah satu orang tua korban dibaritahu soal rekaman video hubungan menyimpang. Di mana korban dalam video itu adalah anak kandungnya.
Orang tua korban pun langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Adapun aksi cabul dan bujuk rayu yang dilakukan secara intens oleh pelaku, telah berdampak pada perubahan perilaku korban.
Selama ini, korban menjadi lebih sering pergi ke rumah pelaku.
Bahkan setelah pulang sekolah, korban langsung pergi ke tempat pelaku.
Di sana korban juga berkumpul dengan teman-temannya yang lain.
"Selain itu, setiap hari korban sering membawa beras ataupun makanan dari rumah untuk dibawa ke rumah pelaku," papar Sandro.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Sumber


Polisi tunjukan barang bukti dan menghadirkan tersangka guru TK dalam kasus pencabulan sesama jenis di Mapolsek Gamping, Sleman, Jogja, Rabu (9/10). (GREGORIUS BRAMANTYO/RADAR JOGJA)
EDW, oknum guru TK yang cabuli 22 anak laki-laki di Gamping, Sleman, Jogja diketahui melancarkan berbagai bujuk rayu hingga mendoktrin para korbannya.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian saat jumpa pers kasus pencabulan oknum guru TK itu, Rabu (9/10).
Kapolsesk mengatakan, guru cabul itu melakukan berbagai bujuk rayu melalui perkataan dan perlakuan manis kepada para korban.
Diketahui, dari 22 korban tersebut, 19 anak di antaranya masih di bawah umur. Dengan usia mulai kelas V SD hingga SMP.
"Jadi awalnya korban diajak main ke rumahnya karena di situ ada Wifi. Kemudian sering dikasih makan. Akhirnya pelaku membujuk korban untuk melakukan kegiatan itu," tutur kapolsek.
Parahnya, oknum guru TK berusia 29 tahun itu juga melancarkan doktrin sesat kepada korban terkait aksi pencabulan itu.
Pelaku mendoktrin korban jika hubungan sesama jenis yang dilakukan adalah hubungan cinta yang normal.
Perilaku Korban Berubah
Aksi bejat EDW akhirnya terbongkar ketika salah satu orang tua korban dibaritahu soal rekaman video hubungan menyimpang. Di mana korban dalam video itu adalah anak kandungnya.
Orang tua korban pun langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Adapun aksi cabul dan bujuk rayu yang dilakukan secara intens oleh pelaku, telah berdampak pada perubahan perilaku korban.
Selama ini, korban menjadi lebih sering pergi ke rumah pelaku.
Bahkan setelah pulang sekolah, korban langsung pergi ke tempat pelaku.
Di sana korban juga berkumpul dengan teman-temannya yang lain.
"Selain itu, setiap hari korban sering membawa beras ataupun makanan dari rumah untuk dibawa ke rumah pelaku," papar Sandro.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Sumber









kakekane.cell dan 2 lainnya memberi reputasi
3
471
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan