Kaskus

News

pennywise.Avatar border
TS
pennywise.
Suruh Yesus Potong Rambut ,Ratu Entok Dijerat UU 11 Tahun 2008 ITE
Medan - Polda Sumut menetapkan selebgram Kota Medan Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok sebagai tersangka terkait video viralnya yang menyuruh Yesus untuk memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan. Setelah berstatus sebagai tersangka, Ratu Entok ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan RT ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancamannya di atas lima tahun, jadi yang bersangkutan juga dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024) malam.

Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan Ratu Entok dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya, tadi siang. Dalam kasus ini, kata Hadi, Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Yang bersangkutan RT sudah dilakukan upaya paksa pada siang tadi. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik. (Dijerat) UU 11 Tahun 2008 ITE,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Ratu Entok digiring oleh penyidik ke gedung Direktorat Siber Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan. Usai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah tersangka,” jelas Hadi Wahyudi.

Hadi juga menambahkan, agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Serahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian,” tambah Hadi.
Selebgram Ratu Thalisa atau Ratu Entok menjadi sorotan setelah dijemput paksa tim Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

Penjemputan Ratu Entok ini pun menjadi tontonan warga sekitar kediamannya di kawasan Marelan, Medan Labuhan, Selasa (8/10/2024) pagi.

Warga sekitar penasaran dengan penampilan Ratu Entok yang telah dijemput penyidik Polda Sumut tersebut.

“Saat akan dibawa oleh petugas, Ratu Entok memberontak dan bersikeras tidak mau dibawa ke Polda Sumut,”ujar sumber warga sekitar di lokasi kediaman Ratu Entok.
Dengan kesabaran tim penyidik Polda Sumut, akhirnya sekitar pukul 11.00, Ratu Entok berhasil dibawa ke Polda Sumut.

Ratu Entok terlihat memakai kemeja merah, kacamata hitam, dan memakai sendal jepit.

Ia didampingi polwan memasuki mobil yang telah terparkir di depan kediamannya di kawasan Marelan, Kecamatan Medan Deli.

Begitu tiba di Polda Sumut, Ratu Entok langsung digiring memasuki Direktorat Reserse Siber untuk pemeriksaan.

Selebgram Ratu Thalisa atau Ratu Entok ini pun berpotensi tersangka perdana di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut yang baru dibentuk oleh Kapolri.

Sebagaimana diketahui, Ratu Entok dilaporkan ke Ditsiber Polda Sumut terkait UU ITE dan dugaan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Tentu setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan SOP,” kata Hadi, Minggu (6/10/2024) kemarin.

Katanya, pihak penyidik sedang mendalami terkait laporan aduan tersebut dan akan segera memanggil terlapor.

“Penyidik nantinya akan memanggil terlapor RE (Ratu Entok) untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut,”ujarnya.

Kombes Hadi juga meminta kepada masyarakat, agar tidak terprovokasi atas video dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh RE di akun Tiktoknya.

“Dimohon kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan percayakan segala prosesnya kepada Polisi,”ujarnya lagi.

Sebelumnya, selebgram Ratu Entok resmi dilaporkan sejumlah orang ke Polda Sumut.

https://siantarcorner.com/suruh-yesu...ahun-2008-ite/

Waduh berani sekali, kalau di NTT kemungkinan mati ini bencong laknat..
kakekane.cellAvatar border
kakekane.cell memberi reputasi
1
385
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan